Kerja Sejak 2016, Honor Panpel Asian Games 2018 Belum Sepenuhnya Cair

KalbarOnline.com-Sejumlah pihak menuntut Kementerian Pemuda dan Olahraga agar segera menuntaskan masalah pencairan honorarium panitia pelaksana Asian Games 2018 (INASGOC). Pemerintah sudah menunggak honor tersebut sejak Desember 2018.

Menurut mantan Plt Sekretaris Jenderal INASGOC periode 2016-2017 Harry Warganegara, pihaknya bersama Ikatan Keluarga Panitia Pelaksana Asian Games 2018 (IKAPAN) sudah berusaha semaksimal mungkin agar honor dan insentif segera cair.

Segala hal menyangkut surat keputusan atau persyaratan administrasi lainnya juga sudah dipenuhi. Honor yang masih ditunggak negara mencapai Rp 12,4 miliar.

Namun INASGOC tak bisa berbuat lebih jauh karena kepanitiaan sudah dibubarkan. Jadi, yang berwenang dan yang bertanggung jawab menuntaskan masalah tersebut saat ini adalah Kemenpora.

Mantan Plt Sekretaris Jenderal INASGOC periode 2016-2017 Harry Warganegara (kiri) dan Director Sports INASGOC Wisnu Wardhana saat memberikan keterangan pers di ajang invitation tournament Asian Games 2018. (Dok KalbarOnline.com)

“Kami di jajaran pimpinan INASGOC sudah berusaha semaksimal mungkin dan menjalani prosedur yang disyaratkan dalam usaha menyelesaikan tertundanya honorarium di periode kerja Januari sampai Agustus 2016, serta insentif bonus,” kata Harry dalam siaran pers seperti dikutip dari Antara.

“(Tuntutan itu) terutama kepada Kemenpora sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Asian Games 2018,” imbuh Harry.

INASGOC, lanjut Harry, juga sudah pernah bersurat kepada Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan pada 10 Desember 2018, yang juga diteruskan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menpora Imam Nahrawi, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Juga :  Kemenangan Berharga Mahal, Salah Seorang Bintang Terpenting Cedera

Surat tersebut berisikan soal hak-hak yang harus dipenuhi pemerintah kepada panitia Asian Games 2018. Namun setelah menunggu sejak 2018, honor tak kunjung cair.

Yang ada justru hasil review dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebutkan bahwa honor hanya bisa dicairkan setengahnya saja atau sekitar Rp 6 miliar. Jumlah tersebut muncul karena berdasarkan laporan BPKP, INASGOC tidak memberikan dokumen yang lengkap.

Dokumen yang dimaksud adalah pertama, tidak adanya dasar kebijakan pembayaran honorarium yang ditetapkan Ketua Panitia Pelaksana INASGOC. Kedua, tidak diterimanya output dari setiap uraian tugas atau jabatan yang menjadi bukti kinerja masing-masing panitia pelaksana.

Padahal menurut Harry, pembayaran honor punya kebijakan yang jelas, sebagaimana tertuang dalam SK No: 001a/KEP-PP/PN-INASGOC/I/2016, SK NO : 010/PANNAS INASGOC/VI/2016, dan SK NO : 012a/KEP-STAFF/PN-INASGOC/VII/2016.

Besaran honor yang harus diterima juga sudah sesuai dengan Surat Menteri Keuangan No. S.1084/MK.02/2016 tanggal 5 Desember 2016 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Honorarium Kepanitiaan Asian Games XVIII.

Soal output kinerja yang dipermasalahkan BPKP, Harry mengatakan output itu dapat terlihat dari enam kegiatan utama yang terlaksana selama periode Januari sampai Agustus 2016.

Baca Juga :  Ini Keputusan Terbaik untuk Tidak Ikut Karena Risikonya Terlalu Besar

Antara lain dua kali Coordination Committee Meeting dengan Dewan Olimpiade Asia (OCA), dua kali rapat pleno panitia INASGOC, OCA TV Audit Meeting, dan OCA IT Audit Meeting, dan kerja persiapan lainnya.

Tuntutan pelunasan juga disampaikan oleh mantan Direktur Akomodasi INASGOC Ambarwati Johanna. Dia bahkan sudah mengikuti audiensi dengan lembaga-lembaga terkait dalam rapat dengar di Komisi X DPR RI Juli lalu.

“Kami minta bantuan Kemenpora, untuk memberikan dan meminta kepada BPKP untuk melakukan review ulang atas novum yang sudah kami kirimkan. Karena sesuai dengan review BPKP, bahwa pada 2016 kami belum satker (satuan kerja, Red), dan yang dapat meminta memasukkan review adalah Kemenpora,” ujarnya.

Direktur Ticketing INASGOC Sarman Simanjorang menyampaikan harapannya agar hak-haknya dapat segera dituntaskan. Namun itu semua harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya ketuk hati para pejabat Kemenpora untuk mau membayar keringat kami yang belum terbayarkan selama empat tahun. Dimulai dengan meminta BPKP untuk melakukan review ulang sehingga pembayaran yang dilakukan Kemenpora memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Sarman.

Comment