Categories: Nasional

Kemendikbud Buka Suara Soal Pasal Pendidikan di UU Cipta Kerja

KalbarOnline.com – Klaster pendidikan yang dikatakan telah dihapus dalam draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker), setelah pengesahan oleh DPR ternyata masih menyisakan pasal yang mengatur tentang pendidikan. Mengenai hal itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) turut bersuara.

Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani pun mengatakan, perizinan pendirian satuan pendidikan akan tetap berpedoman kepada ketentuan UU yang berlaku.

“Yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana tercantum di dalam lampiran mengenai Matriks Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota,” ujar dia kepada KalbarOnline.com, Selasa (6/10).

Baca juga: UU Cipta Kerja Juga Ditolak Buruh di Surabaya

Dia memastikan bahwa bidang pendidikan akan tetap berprinsip pada nirlaba. Maka dari itu, mekanisme perizinan pendirian satuan pendidikan tidak akan disamakan dengan mekanisme perizinan pendirian bidang usaha lainnya, yang berprinsip laba.

“Hal ini nanti akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam UU Ciptaker, masih terdapat pasal yang mengatur pendidikan dan hal tersebut tercantum pada paragraf 12 pasal 65 terkait komoditas pendidikan. Hal ini pun mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Ketua Umum PP Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa (PKBTS) Cahyono Agus menyampaikan, bahwa pihaknya terkejut mengenai draf final yang disahkan itu masih mengatur pendidikan, yang notabene sebelumnya dinyatakan dikeluarkan. Untuk itu, pihaknya akan membawa persoalan ini ke Mahakamah Konstitusi (MK) atas perlakuan negara dan wakil rakyat yang dinilai semena-mena.

“Kami akan memperjuangkan melalui judicial review ke MK. Sebelumnya, insan Tamansiswa juga terlibat aktif dalam menolak UU BHP (Badan Hukum Pendidikan) dan RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) yang keduanya dibatalkan oleh MK, serta revisi pasal 55 ayat (4) yang menghilangkan kata ‘dapat’ dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas),” jelas dia.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

2 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

2 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

2 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

2 hours ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu A. Yani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani (A. Yani) di Kawasan Gelora Khatulistiwa…

2 hours ago

Sore Ini, GOR Terpadu A. Yani Pontianak Diresmikan

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani di Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak, Jalan…

4 hours ago