KalbarOnline.com – Beberapa waktu yang lalu klaster pendidikan dikatakan dihapus dalam draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Akan tetapi pada implementasinya, masih ada pasal yang mengatur pendidikan yang tercantum pada paragraf 12 pasal 65 terkait komoditas pendidikan.
Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (Wasekjen FSGI), Fahriza Marta Tanjung mengatakan bahwa perlakuan DPR yang sebelumnya menghapuskan klaster pendidikan, dianggap sebuah pengkhianatan.
“Tetap berada pada RUU Cipta Kerja yang disahkan maka sesungguhnya ini adalah bentuk pengkhianatan wakil rakyat terhadap rakyatnya sendiri,” ungkap dia kepada KalbarOnline.com, Selasa (6/10).
Mengenai itu, dia pun meminta kepada pihak DPR untuk memberikan penjelasan terkait pasal pada UU Ciptaker yang baru disahkan Senin (5/10) kemarin. Dengan begitu, semuanya menjadi jelas.
“Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan khususnya bagi masyarakat pendidikan. DPR juga harus bertanggung jawab terhadap pernyataan mereka yang menyepakati penghapusan seluruh klaster pendidikan yang ada di RUU Cipta Kerja,” tuturnya.
Kemudian, pendidikan juga tidak layak dijadikan sebagai komoditas pendidikan seperti amanah dalam pembukaan UUD 1945, yakni kemeredekaan itu merupakan hak warga negara, termasuk pendidikan. “Tidak layak pendidikan dijadikan sebagai komoditas bisnis dan masuk dalam UU Cipta Kerja yang tujuannya untuk mempermudah investasi dan jalannya usaha,” tegas Riza.
Dia juga menyinggung pengambilan waktu reses setelah pengesahan UU Ciptaker, yaitu dimulai hari ini hingga 8 November mendatang. Ia menilai bahwa DPR hendak mencari aman setelah pengesahan tersebut.
“Patut diduga anggota DPR ‘cari aman’ dari kejaran organisasi buruh. Padahal seharusnya begitu disahkannya RUU Cipta Kerja yang berpolemik, harus ada sosialisai dan klarifikasi. Mudah-mudahan aja waktu reses ini bisa dimanfaatkan untuk memberikan penjelasan kepada publik. Bukan sekedar kampanye mendukung jagoannya di Pilkada,” tegasnya. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline, Pontianak - Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengaku pihaknya terus…
KalbarOnline, Kalimantan - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari mengucapkan selamat…
KalbarOnline, Kubu Raya - PT Inti Cakrawala Citra (Indogrosir) mengalami kerugian besar akibat penggelapan barang…
KalbarOnline, Pontianak - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen untuk mendukung Komisi Pemilihan…
KalbarOnline, Putussibau - Filemon Siderasi, mantan Kepala Desa Tekalong, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu yang…
Leave a Comment