KalbarOnline.com – Polri melarang masyarakat dan juga elemen buruh untuk melakukan ujuk rasa terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disahkan menjadi UU. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil mengaku aneh ihwal larangan ini.
“Unjuk rasa itu adalah hak warga yang dilindungi konstitusi. Karena itu, tidak boleh ada pelarangan,” ujar Nasir Djamil kepada wartawan, Selasa (6/10).
Anggota Komisi II DPR ini juga mempertanyakan mengapa demonstrasi dilarang tetapi Pilkada serentak 2020 tetap berjalan di tengah pandemi Covid-19.
“Pilkada saja boleh di tengah pandemi, apalagi unjuk rasa. Sangat aneh jika Pilkada tetap jalan acara dangdutan dibiarkan, sementara ujuk rasa dilarang,” ungkapnya.
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja sudah disahkan menjadi UU oleh para anggota dewan pada rapat paripurna pada Senin (5/10) kemarin. Setidaknya ada dua fraksi yang menolak pengesahan Omnibus Law menjadi UU, yakni fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
KalbarOnline, Pontianak - Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi menduduki jabatan penting di kepengurusan Lembaga Pengembangan…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…
KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…
KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…
Leave a Comment