KalbarOnline.com – Polri melarang masyarakat dan juga elemen buruh untuk melakukan ujuk rasa terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disahkan menjadi UU. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil mengaku aneh ihwal larangan ini.
“Unjuk rasa itu adalah hak warga yang dilindungi konstitusi. Karena itu, tidak boleh ada pelarangan,” ujar Nasir Djamil kepada wartawan, Selasa (6/10).
Anggota Komisi II DPR ini juga mempertanyakan mengapa demonstrasi dilarang tetapi Pilkada serentak 2020 tetap berjalan di tengah pandemi Covid-19.
“Pilkada saja boleh di tengah pandemi, apalagi unjuk rasa. Sangat aneh jika Pilkada tetap jalan acara dangdutan dibiarkan, sementara ujuk rasa dilarang,” ungkapnya.
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja sudah disahkan menjadi UU oleh para anggota dewan pada rapat paripurna pada Senin (5/10) kemarin. Setidaknya ada dua fraksi yang menolak pengesahan Omnibus Law menjadi UU, yakni fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
KalbarOnline, Mempawah - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada Tanggal 5…
KalbarOnline, Pontianak - Setelah membuka sekolah baru SMA Negeri 14 Pontianak di Kecamatan Pontianak Tenggara,…
KalbarOnline, Pontianak - Keberadaan "manusia silver" masih banyak ditemukan di Pontianak, Kalbar. Hal ini mendapat…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo membuka kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah…
KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan digelar oleh Bank Kalbar dalam rangka memperingati ulang tahunnya (HUT)…
KalbarOnline, Kubu Raya – Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman mengatakan, bahwa kepeloporan pemuda…
Leave a Comment