KalbarOnline.com – Polri melarang masyarakat dan juga elemen buruh untuk melakukan ujuk rasa terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disahkan menjadi UU. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil mengaku aneh ihwal larangan ini.
“Unjuk rasa itu adalah hak warga yang dilindungi konstitusi. Karena itu, tidak boleh ada pelarangan,” ujar Nasir Djamil kepada wartawan, Selasa (6/10).
Anggota Komisi II DPR ini juga mempertanyakan mengapa demonstrasi dilarang tetapi Pilkada serentak 2020 tetap berjalan di tengah pandemi Covid-19.
“Pilkada saja boleh di tengah pandemi, apalagi unjuk rasa. Sangat aneh jika Pilkada tetap jalan acara dangdutan dibiarkan, sementara ujuk rasa dilarang,” ungkapnya.
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja sudah disahkan menjadi UU oleh para anggota dewan pada rapat paripurna pada Senin (5/10) kemarin. Setidaknya ada dua fraksi yang menolak pengesahan Omnibus Law menjadi UU, yakni fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
KalbarOnline, Ketapang - Persiapan dan pelaksanaan peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati akan dilaksanakan pada tanggal…
KalbarOnline.com, Banyuwangi - Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…
KalbarOnline, Pontianak - Penyaluran bantuan operasional RT dan RW di Kota Pontianak masih bergulir. Di…
KalbarOnline, Pontianak - 1 Mei menjadi tanggal bersejarah bagi para buruh sedunia. Diperingatinya Hari Buruh…
KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama BPJS Ketenagakerjaan Pontianak melakukan penandatangan Nota Kesepakatan…
KalbarOnline, Putussibau - Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Kalbar menggelar Audit Kinerja Tahap I (satu)…
Leave a Comment