Categories: Nasional

Film Tayang Tanpa Izin, Kemendikbud, Telkom, dan TVRI Disomasi

KalbarOnline.com – Sutradara film Sejauh Kumelangkah (How Far I’ll Go), Ucu Agustin melayangkan somasi kepada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan PT Telkom Indonesia (Telkom). Hal ini di karenakan penayangan, memutilasi dan memodifikasi film tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pembuat dan pemegang hak cipta film.

Kuasa hukum Ucu Agustin dari AMAR Law Firm and Public Interest Law Office, Imanuel Gulo mengatakan, pelanggaran bermula ketika seorang staf ahli di Kemendikbud meminta In-Docs (Yayasan Masyarakat Mandiri Film Indonesia) merekomendasikan film dokumenter Indonesia untuk tayangan program BDR Kemendikbud di TVRI.

“In-Docs yang juga salah satu executive produser film Sejauh Kumelangkah merekomendasikan salah satunya film ini,” ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima KalbarOnline.com, Senin (5/10).

Ia melanjutkan, In-Docs juga telah berkali-kali meminta draft kontrak/MoU supaya semua pihak bisa secara transparan mengetahui skema kerjasama penayangan film di program Kemendikbud BDR di TVRI. Termasuk untuk keperluan memberitahu pihak AJI (Aljazeera International), tapi tak sekalipun permintaan kepada Kemendikbud ditanggapi.

Padahal In-Docs sendiri telah dalam masa kontrak dengan AJI Malaysia yang mengharuskan film ditayangkan perdana di platform TV Al Jazeera, ekslusif dengan masa hold back 6 bulan. Di mana Ucu sendiri sedang terikat kontrak dengan AJI saat film Sejauh Kumelangkah ditayangkan oleh Kemendikbut di program BDR di TVRI.

Film tersebut diketahui tayang pada 25 Juni 2020 yang tayang di TVRI dalam program BDR Kemendikbud dan juga disiarkan/streaming online di TV on-demand UseeTV.

“Tanpa kontrak, tanpa izin, dan tanpa pemberitahuan kepada In-Docs, terlebih kepada Ucu. Film bukan hanya telah diberi logo Kemendikbud dan TVRI, tapi juga telah dimutilasi dan dimodifikasi sedemikian rupa hingga pesan dalam film terkait isu disabilitas netra banyak terpotong dan hilang serta tidak tersampaikan dengan baik,” ujar dia.

“Lalu, Kemendikbud secara sepihak mengirim uang sebesar Rp 1,5 juta kepada In-Docs melalui rekening atas nama pribadi/perorangan dan bukan melalui rekening resmi institusi Kemendikbud,” tambahnya.

Tindakan tersebut di atas merupakan perbuatan melawan hukum, yaitu pelanggaran hak cipta sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (1) huruf c dan d dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ironisnya, tindakan tersebut dilakukan oleh institusi pemerintah dan juga BUMN yang seharusnya melindungi hak cipta.

“Perbuatan melawan hukum berupa pelanggaran hak cipta oleh Kemendikbud, TVRI, dan Telkom sebagai institusi negara yang seharusnya terdepan dalam perlindungan, sangat membuat prihatin dan patut disayangkan,” ucapnya.

Sutradara/Produser Ucu Agustin melalui kuasa hukumnya AMAR Law Firm and Public Interest Law Office (AMAR) pun mendesak Kemendikbud, TVRI, dan Telkom untuk meminta maaf secara terbuka kepada publik atas penayangan tanpa izin, tanpa kontrak dan tanpa pemberitahuan kepada pemilik hak cipta. Kemudian, juga karena materi hak cipta ditayangkan ke publik di lembaga penyiaran publik dan dengan menggunakan anggaran dana publik (untuk mitigasi bencana Covid-19).

“Ucu dan kuasa hukum juga meminta Kemendikbud untuk membuka rincian dan penggunaan anggaran program BDR kepada publik serta melakukan pengawasan program BDR di TVRI untuk selanjutnya, secara ketat,” tutur dia.

Adapun untuk kerugian material, ketiga pihak, yaitu Kemendikbud, TVRI dan Telkom, mereka diminta untuk mengganti rugi secara tanggung-renteng sebesar USD 80.000 atau Rp 1,184 miliar. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

4 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

6 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

6 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

6 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

6 hours ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ayani di Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak, Jalan Ahmad…

6 hours ago