Categories: Nasional

Pemerintah-DPR Setuju Pesangon PHK 25 Kali Upah di RUU Cipta Kerja

KalbarOnline.com – RUU Cipta Kerja baru saja disetujui Baleg DPR dan pemerintah untuk dibawa ke rapat paripurna. Di balik persetujuan itu terdapat beberapa perubahan usulan di dalam RUU Cipta Kerja. Salah satunya tentang skema pemberian pesangon kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kemenko Perekonomian dari pihak pemerintah mengubah usulan skema pemberian pesangon untuk pekerja yang terkena PHK. Sebelumnya 32 kali dari upah menjadi 25 kali. Semua pesangon itu ditanggung oleh pemberi kerja atau pengusaha. Sebagian kecil juga ditanggung pemerintah.

Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan, sebelumnya usulan skema pesangon 32 kali upah yang terdiri atas 23 kali upah ditanggung pemberi kerja dan 9 kali ditanggung melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Lantas beban untuk pemberi kerja dan pemerintah sama-sama dikurangi.

“Pemberi kerja maksimal menanggung 19 kali gaji dan ditambah dengan JKP sebanyak 6 kali yang dilakukan pengelolaannya oleh pemerintah melalui BPJS,” ujar Elen Setiadi dalam rapat Panja RUU Cipta Kerja sebagaimana disiarkan dari kanal YouTube DPR, Sabtu (3/10) malam.

Baca juga: 2 Fraksi Tolak RUU Ciptaker ke Paripurna, Airlangga Buka Pintu Dialog

Elen menjelaskan perubahan usulan skema tersebut karena banyak perusahaan atau pemberi kerja yang tidak sanggup membayarkan pesangon PHK berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013, yaitu pesangon PHK dibayar 32 kali upah.

“Yang selama ini memang betul jumlahnya secara nominal tinggi 32, kami sudah sampaikan faktanya bahwa tidak banyak memberikan pesangon dengan jumlah setinggi itu,” ucapnya.

Dalam rapat tersebut, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas pun meminta suara persetujuan para anggota Baleg terkait usulan pemerintah tentang skema pemberian pesangon PHK yang totalnya berjumlah 25 kali upah.

Lantas, hanya Fraksi PKS yang belum memberikan persetujuan atas usulan tersebut. PKS ingin mengetahui data pekerja yang lebih detail. Seperti rata-rata waktu penduduk bekerja.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

3 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

5 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

5 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

5 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

5 hours ago

Optimalisasi Peran Tim Pendamping Keluarga Cegah Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Peran keluarga perlu dioptimalkan dan menjadi entitas utama dalam pencegahan stunting. Untuk…

5 hours ago