Karolin Minta Pemprov Kalbar Segera Keluarkan Hasil Tes Swab

Karolin Minta Pemprov Kalbar Segera Keluarkan Hasil Tes Swab

KalbarOnline, Landak – Bupati Landak, Karolin Margret Natasa meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat segera mengeluarkan hasil tes swab yang telah dilakukan di wilayah Kabupaten Landak. Pasalnya, sampai saat ini masyarakat terus menanyakan hasil swab tersebut agar dapat diketahui dan dilakukan penanganan lebih lanjut.

“Sambil menunggu sampel dari Provinsi gak (tidak) keluar-keluar. Kita diminta mengirim 200 sampel swab seminggu, 800 sebulan, sudah kita laksanakan tapi hasilnya tidak keluar. Kami mohon, Pemerintah Provinsi yang memerintahkan, tolong dipercepatlah karena kita ditanya masyarakat hasilnya mana, kok tidak keluar-keluar,” ungkap Karolin saat di wawancara para jurnalis, Kamis (1/10/2020).

Dalam pedoman penanganan Covid-19 salah satu yang dilakukan adalah tracing, melakukan tes sebanyak-banyaknya untuk memisahkan yang sehat dan yang sakit. Hal ini adalah prinsip penanganan Covid-19. Selain itu, menurut Karolin penentuan sistem zonasi saat ini sangat membantu menentukan kebijakan yang tepat.

“Saya sendiri sebagai kepala daerah tidak mau terjebak dalam yang namanya zonasi. Baik zona kuning, merah, oranye itu membantu kita untuk menentukan kebijakan yang tepat,” ujar Bupati Landak.

Baca Juga :  Pemuda Milenial asal Banyuke Siap Bertarung di Pemilu 2024

Karolin menambahkan, sebagai pemerintah sudah seharusnya melakukan evaluasi terhadap apa yang sudah dilakukan mengatasi pandemi Covid-19.

“Menurut saya zona-zona itu untuk kita melakukan evaluasi dalam penanganan ini, sebagai pemerintah kita harus melakukan evaluasi. Kalau kita hanya berpatokan zonasi untuk hal-hal yang bersifat politis, ya tidak selesai-selesai kita menangani Covid-19,” pungkasnya.

Seperti diketahui, kewajiban terhadap pemerintah daerah tingkat II mengirimkan 200 sampel swab per minggu itu termuat dalam Pergub Kalbar nomor 110 tahun 2020. Dikeluarkannya Pergub tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini merujuk pada Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. Kemudian ditindaklanjuti dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2020 yaitu tentang pedoman teknis penyusunan peraturan kepala daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakkan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid di daerah.

“Saya akan buat Peraturan Gubernur. Karena berdasarkan Inpres nomor 6 tahun 2020, Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati dan Walikota diminta membuat aturan turunan perdanya dengan sanksi-sanksinya,” kata Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji.

Baca Juga :  KPPOD Sebut Dinasti Politik Berpotensi Munculkan Praktik Jual Beli Jabatan

Dalam Pergub tersebut, disebutkan Midji, akan ada aturan bagi pemerintah daerah tingkat II untuk mengirimkan minimal 200 sampel swab dalam satu minggu. Hal itu dimaksudkan Midji agar Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalbar dapat menganalisis perkembangan Covid.

“Supaya daerah tetap peduli Covid. Karena daerah ini, rapid test tak mau lagi, swab tak mau lagi, dianggap sudah bebas dari Covid. Tidak ada daerah yang bebas 100 persen,” tegasnya.

Jika terdapat daerah yang enggan mengirimkan sampel swab yang diminta tersebut, ditegaskan Midji, dirinya akan memberikan sanksi berupa menunda transfer bagi hasil pajak.

“Kita sedang susun Pergub-nya, daerah yang tak mengirimkan minimal 200 sampel swab setiap satu minggu, saya bisa berikan beberapa sanksi misalnya menunda transfer bagi hasil pajak. Banyak yang bisa dilakukan, mau ikut silahkan, saya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah akan lakukan. Mau marah, mau merajuk, silahkan. Saya tidak akan pernah kendor soal covid,” tegasnya.

Comment