KalbarOnline.com – Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) di ambang pengesahan menjadi undang-undang setelah rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakati hal tersebut.
Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI pada Sabtu malam menyetujui RUU Cipta Kerja dibawa dalam Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).
“Apakah RUU Ciptaker ini bisa disetujui untuk dibawa pada Tingkat II?” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Raker Baleg di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu malam (3/10/2020).
Dalam rapat itu, tujuh fraksi melalui pandangan fraksi mini fraksi telah menyetakan persetujuan mereka yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Sementara itu, dua fraksi menyatakan menolak RUU Ciptaker tersebut yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat.
“Tujuh fraksi menerima dan dua menolak, tapi pintu komunikasi tetap dibuka, hingga menjelang Rapat Paripurna,” kata Supratman seperti ditulis Antara.
Fraksi Demokrat yang diwakili Sekjen Hinca Panjaitan menganggap pengesahan RUU Ciptaker kurang tepat di tengah kondisi masyarakat yang sedang kesusahan akibat pandemi Covid-19. “Kami menyatakan menolak pembahasan RUU ini.”
Dia menilai masih banyak substansi RUU yang bisa dibahas lebih detil dan komprehensif. Pengesahan RUU Ciptaker dalam waktu dekat dianggap terburu-buru dan tidak urgen ketika masyarakat masih dilanda kesusahan akibat pandemi.
Sementara itu, Anggota Panja Fraksi PKS Ledia Hanifah menuturkan, pihaknya juga memberikan sejumlah catatan terkait pembahasan RUU Omnibus Law. Ledia mengatakan pembahasan RUU Cipta Kerja tak melihat situasi saat ini dan membatasi akses masyarakat dalam memberikan aspirasi.
“Fraksi PKS memberikan apresiasi terhadap beberapa aturan, di antaranya kemudahan berusaha, juga memberikan apresiasi DPR dan pemerintah yang menerima saran kami dengan lapang hati. Fraksi PKS memandang pembahasan RUU ciptaker menyebabkan pembatasan akses masyarakat memberikan aspirasi,” tutur dia.
“RUU Cipta Kerja tidak tepat membaca situasi. Berdasarkan pertimbangan di atas, kami Fraksi PKS menyatakan menolak RUU cipta kerja untuk ditetapkan sebagai UU,” jelas Ledia.
KalbarOnline, Putussibau - Harga sembako yang ada di toko-toko maupun di minimarket di wilayah Putussibau…
KalbarOnline, Banjarbaru - Dalam rangka memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran…
KalbarOnline.com, Palu - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono…
KalbarOnline, Pontianak - Subhan Noviar yang menjadi utusan dari Sutarmidji mendatangi kantor DPD Partai Hanura,…
KalbarOnline, Pontianak - Tim Nasional (Timnas) Sepakbola Indonesia U-23 akan menghadapi Timnas Uzbekistan pada laga…
KalbarOnline, Pontianak - Akbar Rahmad Putra, seorang dokter muda berusia 27 tahun menyatakan diri siap…
Leave a Comment