Airlangga Minta RUU Cipta Kerja Disahkan Sebelum 8 Oktober

KalbarOnline.com – Pemerintah bersama dengan Badan Legislasi DPR (Baleg) melalui Panitia Kerja (Panja) Omnibus Law RUU Cipta Kerja menyepakati pembahasan RUU Cipta Kerja ke tingkat rapat paripurna, Sabtu malam (3/10/2020).

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta agar RUU Ciptaker segera disahkan sebelum masa reses pada tanggal 8 Oktober 2020.

“Harapannya tentu sebelum masa sidang (sudah disahkan) ini kan sampai 8 Oktober,” ujar Airlangga kepada wartawan usai pengambilan keputusan tingkat I pembahasan RUU Ciptaker di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (3/10/2020).

Baca Juga :  Hitung Suara KPU: Benyamin-Pilar Peroleh 41,1 Persen, Begini Sebarannya di 7 Kecamatan

Meski demikian, Airlangga tetap menyerahkan keputusan jadwal paripurna kepada DPR RI. Adapun setelah disetujui di tingkat I, maka Baleg DPR RI akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPR RI untuk dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) sebelum disahkan di rapat paripurna.

Adapun DPR RI diketahui akan menutup masa sidang dan memulai masa reses pada tanggal 8 Oktober mendatang.

“Ini proses seluruhnya DPR, jadi kita mengikuti mekanisme yang ada di DPR,” kata Airlangga.

Baca Juga :  Apa Itu FOLU Net Sink 2030?

Terkait adanya penolakan pengesahan RUU Ciptaker dari Fraksi Demokrat dan PKS, Airlangga mengatakan pemerintah masih membuka ruang dialog sampai sebelum paripurna digelar.

Sementara terkait adanya anggapan RUU Ciptaker dapat merugikan pekerja, Airlangga menegaskan keputusan soal klaster keteganakerjaan merupakan hasil pembahasan tripartrit antara DPR, pemerintah, dan serikat pekerja.

“Ini sebetulnya hasil pembahasan tripartrit yang waktu itu dipimpin oleh Ibu Menaker, serikat pekerja dan Apindo. Jadi ini sesuai dengan rapat tripartit tersebut,” pungkasnya. [rif]

Comment