Warga yang Tak Taat Protokol Kesehatan di Sekadau Diganjar Sanksi Sosial

Warga yang Tak Taat Protokol Kesehatan di Sekadau Diganjar Sanksi Sosial

KalbarOnline, Sekadau – Sebanyak 58 warga yang tidak mengenakan masker, terjaring petugas dalam Operasi Yustisi yang digelar di seputaran Pasar Sekadau, Jumat (2/10/2020) pagi.

Operasi ini melibatkan puluhan personel gabungan dari Polres Sekadau, TNI Koramil Sekadau Hilir, Satpol PP, Dinas Perhungan, BPBD dan petugas Dinas Kesehatan. Selain itu juga diikuti dari ormas Pemuda Pancasila.

Kasat Samapta Polres Sekadau, AKP Benyamin Damanik selaku Padal pemimpin operasi menyebutkan, masyarakat yang terjaring razia masker hari ini, diberikan teguran bersifat humanis, dan juga sanksi tertulis.

Baca Juga :  Positif Covid-19, Waketum PAN Yandri Susanto Jalani Isolasi Mandiri

“Kita juga berikan sanksi sosial kepada warga dengan mengucapkan Pancasila, dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, selebihnya kita beri teguran dan imbauan supaya kedepannya patuh protokol kesehatan, pakai masker dan tidak berkerumun,” kata AKP Damanik usai mempimpin apel gabungan Ops Yustisi.

Selain sanksi tersebut, AKP Damanik menyebutkan terdapat 9 orang warga yang terdeteksi suhu tubuhnya tinggi, dilakukan rapid test di tempat oleh petugas Dinas Kesehatan, dengan hasil non reaktif.

Baca Juga :  Sudah 102 Nakes di Pontianak Divaksin Covid

Operasi Yustisi ini akan terus dilaksanakan di Kabupaten Sekadau sebagai wujud penegakan Peraturan Bupati Sekadau Nomor 45 tahun 2020, tentang adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi dan penegakan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Sekadau.

Comment