Inilah Standar Masker Kain yang Berlaku di Indonesia

Sudah lebih dari 6 bulan kita berada dalam situasi pandemik. Kehidupan tentu saja berubah banyak. Salah satu perubahan itu adalah penggunaan masker. Pengaturan terhadap benda yang satu ini memang agak menarik sebab pada awalnya kita sempat akrab dengan pernyataan bahwa orang yang mengenakan masker adalah yang sakit saja. Termasuk juga kita mendengar bahwa masker yang dapat mencegah SARS-CoV-2 adalah masker medis saja.

Patut diingat maksud baik di balik pengaturan dari WHO yang kemudian diimplementasikan di Indonesia tersebut didasari agar masker medis tidak diborong oleh masyarakat sehingga persediaam masker medis yang terbatas dapat diprioritaskan untuk tenaga kesehatan. Akan tetapi, yang terjadi justru kekacauan ketika sempat terjadi kelangkaan masker sedunia terutama di bulan Maret 2020.

Seiring dengan perkembangan riset di berbagai negara serta situasi yang tengah terjadi, maka pada awal April 2020, WHO membuat pengaturan bahwa sekarang semua orang wajib pakai masker. Masker kain juga diperbolehkan. Beberapa penelitian memang menyebut bahwa penggunaan masker memiliki dampak signifikan pada berkurangnya potensi tertular maupun menularkan COVID-19.

Sejak saat itu, masker kain beredar begitu masif, termasuk masker dari bahan scuba. Masker scuba ini juga menjadi primadona karena bentuknya ringkas dan bisa buat lucu-lucuan karena printingnya bisa menyesuaikan selera penggunanya.

Masker scuba sendiri adalah masker kain satu lapis dengan pori-pori yang cukup lebar pula. Nah, persoalannya kemudian pelonggaran dari masker medis ke masker kain itu bisa jadi tidak berdampak positif ketika masker kainnya tidak memiliki perlindungan pada potensi masuknya virus SARS-CoV-2.

Baca Juga :  Asyik, Ibu Menyusui Kini Boleh Divaksin Covid-19!

Untuk itulah kemudian Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain. SNI ini menetapkan berbagai persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali.

SNI ini disusun oleh Komite Teknis 59-01 Tekstik dan Produk Tekstil. Buat apa disusun? Tentu saja untuk mendukung pencegahan penyebaran COVID-19 melalui penggunaan masker kain.

Dapat kita pahami bahwa penggunaan masker kain sendiri sudah merupakan bentuk pelonggaran dengan upaya menyikapi keadaan kelangkaan masker medis yang berdampak buruk pada tenaga kesehatan. Nah, untuk itu, masker kain sebaiknya juga memiliki proteksi yang diupayakan mendekati masker medis. Dan SNI 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain ini menjadi bagian dari upaya tersebut.

Di masyakarat sesungguhnya beredar masker kain satu lapis sampai tiga lapis. Nah, SNI mengatur bahwa masker kain yang berlaku minimal terdiri dari dua lapis kain. Kain sebagai bahannya juga harus diperhatikan, terkait dengan filtrasi dan kemampuan bernafas.

Filtrasi sendiri efisiensinya sangat tergantung pada kerapatan kain, anyaman, hingga jenis serat. Berdasarkan penelitian, filtrasi masker kain berada pada rentang 0,7 sampai 60 persen. Artinya, semakin banyak lapisan, maka efisiensi filitasi akan semakin tinggi.

Baca Juga :  DIM Untan bersama PMI Kalbar Gelar Aksi Donor Darah

Patut dicatat bahwa SNI ini adalah standar minimal perihal keamanan, cara pemakaian, hingga cara mencucinya. Dan tujuannya adalah untuk penggunaan di tempat umum oleh masyarakat. Namanya standar minimal maka lebih baik kualitasnya sangat diperbolehkan, tapi kurang sedikit saja tentu tidak baik.

Dengan adanya SNI, maka diharapkan produsen masker telah memiliki pedoman kualitas produk. Sehingga, produsen tidak meraba-raba lagi dalam melakukan produksi. Di sisi lain, konsumen juga lebih diuntungkan karena produk yang beredar di pasaran setidaknya sudah memenuhi standar minimal.

Sejauh ini BSN hanya menetapkan SNI dan sifatnya juga sukarela. Akan tetapi, tentu diharapkan produsen dan konsumen sama-sama menaruh perhatian pada SNI ini.

Terlepas dari itu semua, selain masker yang berkualitas, cara menggunakannya juga harus betul ya Geng Sehat sekalian. Masker itu untuk saling melindungi, jadi jangan dibuka ketika sedang mengobrol dengan orang lain. Demikian pula saat bersin dan batuk terutama di ruang tertutup, pastikan masker tetap terpasang. Dalam kasus bersin ini, sehabis bersin kan bisa diganti dengan masker kain lainnya. Untuk itu, penting pula bagi kita untuk selalu membawa lebih dari 1 masker jika bepergian dan memang harus ke luar rumah. Salam sehat!

Referensi:

Badan Standardisasi Nasional, 2020. Syarat mutu masker dari kain menurut SNI.

Comment