Categories: Nasional

Status Pegawai KPK Bakal Jadi PNS Hingga PPPK, Tapi Wajib Tes Ulang

KalbarOnline.com – Proses peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) akan segera terealisasi. Hal itu sebagai imbas dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau revisi UU KPK.

Para pegawai yang bekerja di lembaga antirasuah itu beralih status menjadi PNS, PPPK dan PNS yang dipekerjakan seperti Jaksa dan penyidik Polri.

“Saat ini di internal KPK masih proses pembahasan dan akan melibatkan berbagi pihak baik di internal KPK termasuk pegawai. Jadi peraturan komisi masih dalam proses pembahasan,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/10).

Alex menyampaikan, melalui peraturan komisi, nantinya pegawai tetap di KPK akan beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Namun hal ini tetap melalui beberapa tahapan tes.

“Kemudian setelah ada tes statusnya akan terdiri dari PNS, PPPK dan PNS yang dipekerjakan,” ucap Alex.

  • Baca Juga: KPK Pelajari PP 41/2020 Terkait Alih Status Pegawai Menjadi ASN

Menurut Alex, status jaksa dan penyidik Polri yang bertugas di KPK tidak akan berubah. Karena memang mereka sudah aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, alih status ini tidak lain akibat dari revisi UU KPK.

“Maka ketentuan alih status tersebut tak mengikuti ketentuan normatif proses seleksi PNS seperti yang diketahui rekrutmen awal PNS ada batas usia 35 tahun, tapi peraturan pemerintah itu alih status dari KPK jadi ASN bukan rekrutmen,” ujar Alex.

Menurut Alex, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN pun telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Tindak Pidana Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara. Terkait penggajian, telah diatur dalam Pasal 9 ayat 1.

Namun, terkait besaran gaji masih diatur oleh Biro SDM KPK. Terkait PP Nomor 41/2020 merupakan acuan pegawai KPK menjadi ASN.

“Pemberian gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ketentuan lebih lanjut mengenai ini masih dituntaskan oleh Biro SDM terkait rancangan besaran gaji pegawai KPK,” pungkasnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Link Berita Soal Laporan Korupsi ke Kejati Kalbar Mendadak Hilang, Muncul Kode 404

KalbarOnline, Pontianak - Belakangan ini publik dihebohkan dengan laporan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan…

7 hours ago

Pelajar SMKN 01 Sintang Jawab Tantangan Rita, Buat Mobil Listrik Dalam 30 Hari

KalbarOnline, Pontianak - Pelajar SMK Negeri 1 Sintang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil merakit sebuah…

7 hours ago

Windy Sebut Gawai Dayak Sangat Potensial Masuk ke Kalender Event Nusantara Kemenparekraf

KalbarOnline, Pontianak - Salah satu event wisata budaya yang digelar setiap tahun di Rumah Radakng,…

10 hours ago

Gawai Dayak di Pontianak Tahun Ini Akan Ada Karnaval Air

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak ke-XXXVIII Tahun 2024 Kalimantan Barat akan digelar pada 20…

10 hours ago

Sarina, Finalis Putri Hijabfluencer Kalbar 2024 Asal Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Sarina (18 tahun) lahir di Desa Penjalaan, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten…

17 hours ago

Hadapi Seleksi STQ dan TC, Pengurus LPTQ KKU Audiensi ke Pj Bupati Romi Wijaya

KalbarOnline, Kayong Utara - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Kayong Utara (KKU) melakukan…

17 hours ago