Categories: Nasional

Status Pegawai KPK Bakal Jadi PNS Hingga PPPK, Tapi Wajib Tes Ulang

KalbarOnline.com – Proses peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) akan segera terealisasi. Hal itu sebagai imbas dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau revisi UU KPK.

Para pegawai yang bekerja di lembaga antirasuah itu beralih status menjadi PNS, PPPK dan PNS yang dipekerjakan seperti Jaksa dan penyidik Polri.

“Saat ini di internal KPK masih proses pembahasan dan akan melibatkan berbagi pihak baik di internal KPK termasuk pegawai. Jadi peraturan komisi masih dalam proses pembahasan,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/10).

Alex menyampaikan, melalui peraturan komisi, nantinya pegawai tetap di KPK akan beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Namun hal ini tetap melalui beberapa tahapan tes.

“Kemudian setelah ada tes statusnya akan terdiri dari PNS, PPPK dan PNS yang dipekerjakan,” ucap Alex.

  • Baca Juga: KPK Pelajari PP 41/2020 Terkait Alih Status Pegawai Menjadi ASN

Menurut Alex, status jaksa dan penyidik Polri yang bertugas di KPK tidak akan berubah. Karena memang mereka sudah aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, alih status ini tidak lain akibat dari revisi UU KPK.

“Maka ketentuan alih status tersebut tak mengikuti ketentuan normatif proses seleksi PNS seperti yang diketahui rekrutmen awal PNS ada batas usia 35 tahun, tapi peraturan pemerintah itu alih status dari KPK jadi ASN bukan rekrutmen,” ujar Alex.

Menurut Alex, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN pun telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Tindak Pidana Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara. Terkait penggajian, telah diatur dalam Pasal 9 ayat 1.

Namun, terkait besaran gaji masih diatur oleh Biro SDM KPK. Terkait PP Nomor 41/2020 merupakan acuan pegawai KPK menjadi ASN.

“Pemberian gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ketentuan lebih lanjut mengenai ini masih dituntaskan oleh Biro SDM terkait rancangan besaran gaji pegawai KPK,” pungkasnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Hasil Kurasi Terbaru, 12 Desa Wisata di Kalbar Masuk Nominasi 300 Besar ADWI 2024, Ini Daftarnya

KalbarOnline, Pontianak - Berdasarkan hasil kurasi terbaru dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI,…

45 mins ago

Kota Pontianak Siap Meriahkan Rakernas APEKSI XVII di Balikpapan

KalbarOnline, Pontianak – Kota Pontianak akan turut berpartisipasi memeriahkan acara tahunan Rapat Kerja Nasional (Rakernas)…

3 hours ago

Dua Kampung Wisata di Pontianak Masuk Nominasi ADWI 2024

KalbarOnline, Pontianak - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI telah mengumumkan sedikitnya 500 desa…

3 hours ago

Pulang Beli Pulsa, Gadis Remaja di Pontianak Timur Dicabuli Pemilik Bengkel

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pemilik bengkel berinisial A (46 tahun) di Jalan Tanjung Raya 2,…

7 hours ago

IKA Unhas Kalbar: Kolaborasi untuk Negeri

KalbarOnline, Pontianak - Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin  (IKA Unhas) Provinsi Kalimantan Barat bakal menggelar…

8 hours ago

Bupati Fransiskus Ungkap Baru 53 Desa di Kapuas Hulu yang Sudah Deklarasi Stop ODF

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, dari 278 desa dan 4…

1 day ago