KPK Jebloskan Terpidana Korupsi e-KTP Markus Nari ke Lapas Sukamiskin

KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan terpidana kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Markus Nari, ke Lembaga Pemasyarakat Klas IA Sukamiskin pada Kamis (1/10). Mantan Anggota DPR itu bakal menjalani hukuman selama 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

“Memasukkan terpidana Markus Nari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (2/10).

Ali mengatakan, Markus Nari juga di bebani membayar denda sebesar Rp 300 ratus juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka Markus dikenakan pidana pengganti berupa kurungan selama 8 bulan.

Baca Juga :  Febri Diansyah: Ruang Berkontribusi di KPK Semakin Sempit

Markus juga dikenakan pidana tambahan lainnya untuk membayar uang pengganti sebesar USD 900.000. Jika Markus terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa.

“Serta akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap Ali.

Markus juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Diketahui, Markus awalnya dihukum 6 tahun penjara di tingkat pertama. Hukuman itu kemudian diperberat menjadi 7 tahun penjara di tingkat banding.

Baca Juga :  Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kalbar Dukung Revisi UU KPK

Markus pun mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Markus Nari dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh MA. Markus Nari juga diwajibkan mengembalikan uang proyek e-KTP yang dikorupsinya.

Markus terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 21 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment