KPK Harapkan Bantuan Subsidi Upah Sebesar Rp 37,74 T Tepat Sasaran

KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemantauan terkait penerimaan bantuan subsidi upah (BSU) yang dianggarkan sebesar Rp 37,74 triliun. KPK mengharapkan, program tersebut dapat diterima tepat sasaran.

“Sebagaimana disampaikan bu menteri (Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah) penerima upah di bawah Rp 5 juta sementara ini basisnya menggunakan basis data yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. KPK ingin memastikan bahwa Rp 37,7 triliun itu tepat sasarn, efektif dan efisien sebagaimana diharapkan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/10).

Ghufron menuturkan, pihaknya melakukan pemantauan setiap uang nevara yang dikeluarkan. Menurutnya, KPK aktif melakukan pencegahan, sebelum dilakukan penindakan terhadap pihak-pihak terkait yang terindikasi menyelewengkan anggaran tersebut.

Baca Juga :  Tinggal 6 Seri, Masih Peringkat 11, Rossi Akui Peluang Juara Tertutup

“Setiap program yang kami dampingi sesungguhnya dalam rangka pencegahan, dalam rangka memastikan rupiah dan uang yang diprogramkan untuk rakyat itu tepat sasaran,” ujar Ghufron.

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyebut, sebanyak 10,5 juta penerima BSU telah menerima bantuan dari pemerintah. Pemberian bantuan telah dilakukan sejak 26 Agustus 2020.

“Bantuan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600 ribu selama empat bulan dan dibayarkan setiap dua bulan sekali,” ucap Ida.

Baca Juga :  Hadirkan FX6, Sony Tambah Koleksi Kamera Sinema Full Frame

Bantuan itu sesuai dengan Permenaker 14 Tahun 2020 dengan total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp37,74 triliun. Ida menyebut, masih ada 1,9 juta pekerja yang belum menerima subsidi.

“Belum menerima bantuan bisa saja (masuk) batch IV masih proses (transfer) dan mungkin batch V masih dalam proses validasi,” ujar Ida.

Kemudian, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui, pemerintah akan melanjutkan program BSU sampai triwulan II 2021. Menurutnya hal ini perlu terus dilakukan pendampingan oleh KPK.

“Bagaimana pendapat KPK akan hal itu. Setuju atau tidak dan apa alasannya,” tegasnya. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment