Kemenkes Tetapkan Biaya Tes PCR Covid-19 Dibanderol Rp 900 Ribu

KalbarOnline.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya mengesahkan biaya tes PCR seharga Rp 900 ribu. Karena selama ini harganya masih bervariasi, bahkan ada yang harganya sampai Rp 2 juta.

Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir menjelaskan, di masa pandemi ini Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan pemeriksaan molekuler untuk seluruh pasien yang terduga Covid-19. Metode yang dianjurkan adalah deteksi molekuler dengan menggunakan pemeriksaan PCR lewat pengambilan swab.

“Hampir semua fasilitas kesehatan, baik pemerintah maupun swasata, itu memilki kemampuan banyak sekali melakukan pengambilan PCR. Namun demikian persoalan kita adalah adanya disparitas harga, adanya harga yang beragam terkait dengan tarif pemeriksaan yang ada,” papar Abdul dalam konferensi pers, Jumat (2/10).

Karena itu, lanjutnya, maka penetapan batas-batas tertinggi harus memperhatikan biaya pokok dan komponen lainnya. Tentunya dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan kepentingan fasilitas pelayanan kesehatan yang mengadakannya.

“Karena itulah memang pentapan batas tertinggi ini perlu kami tetapkan,” jelasnya.

  • Baca Juga: Biaya Tes PCR Lebih Mahal Ketimbang Tiket Pesawat, ini Saran Kemenhub
Baca Juga :  Kemenkes Bakal Tambah Tempat Tidur di RS Sikapi Meroketnya Kasus Covid

Pentepan biaya pengambilan swab dan pengambilan PCR ini melalui pembahasan sampai tiga kali antara Kemenkes dengan BPKP. Berdasarkan hasil survei dan analisis dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kemenkes pada berbagai fasilitas pelayanan kesehatan. Sebagai acuan, di dalam perhitungan batas biaya tertinggi swab ini, pihaknya menghitung komponen biaya yang terdiri atas jasa pelayanan atau jasa SDM.

“Untuk jasa pelayanan ini kami menghitung jasa pelayanan yang terdiri dari jasa dokter, dalam hal ini adalah dokter mikro biologi klinik, kemudian jasa tenaga ekstraksi, jasa pengambilan sampel, dan lainnya,” jelas Abdul Kadir.

Sementara komponen lainnya adalah komponen bahan habis pakai. Ini terdiri dari berbagai bahan habis pakai termasuk di dalamnya adalah alat pelindung diri level 3.

“Di samping itu kami juga menghitung harga reagen. Harga reagen ini terdiri atas harga reagen ekstraksi dan harga reagen itu sendiri, dan kemudian kami juga menghitung harga overheight, yaitu biaya pemakaian listirk, air, telepon, maintenance alat, penyusutan alat, dan pengelolaan limbah. Itu kami perhitungkan,” paparnya.

Baca Juga :  Beredar Nama Penerima Vaksin Covid-19 Perdana, Kemenkes: Tidak Benar

Untuk komponen terakhir yang diperhitungkan adalah biaya adminstrasi. Yaitu biaya pendaftaran dan biaya pengiriman hasil.

“Untuk itulah, karena kami dari tim Kemenkes bersama tim BPKP ada kesepakatan bersama batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan tes PCR mandiri yang bisa kami pertanggungjawabkan untuk ditetapkan kepada masyarakat yaitu sebesar Rp 900 ribu,” jelasnya.

Diketahui, biaya Rp 900 ribu ini termasuk biaya pengambilan swab termasuk dengan biaya pemeriksaan real time PCR nya. “Dengan harga yang telah ditetapkan ini, tentunya kami bersama tim BPKP dan Kemenkes akan melakukan evaluasi secara periodik dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen yang kami sebutkan,” tuturnya.

“Oleh karena itu, pada sore hari ini kami meminta kepada semua Dinas Kesehatan Provinsi Kab Kota untuk dapat melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi dan pemeriksaan real time PCR,” tutupnya.

Comment