Pejabat Tinggi Hingga Cleaning Service Sudah Diperiksa, Tersangka Pembakar Gedung Kejagung Bakal Ditentukan Hari Ini

KalbarOnline.com – Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap pejabat tinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan pidana kebakaran di gedung utama Kejagung beberapa waktu lalu.

Selain itu penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap PNS Kejaksaan Agung, PNS Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan penjual Top Cleaner. Mereka semua diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Meski demikian identitas mereka yang diperiksa masih dirahasiakan.

“Memeriksa empat orang saksi terdiri dari Pejabat Tinggi Kejagung, PNS Kejagung, PNS Kemendag, Penjual Top Cleaner,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Kamis (1/10/2020).

Baca Juga :  Punya Anggaran Rp149,81 Triliun di 2021, Kemen-PUPR Fokus 6 Kelompok Program Prioritas

Secara paralel, penyidik Ditipidum Bareskrim Polri hari ini juga melakukan gelar perkara bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus itu.

“Selanjutnya melakukan ekspose gelar perkara dengan Jaksa Peneliti (P16),” ucap Ferdy.

Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui, Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung terjadi pada Sabtu malam, 22 Agustus 2020  sekitar pukul 19.10 WIB.

Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa adanya tukang bangunan atau kuli yang sedang melakukan pekerjaannya di lantai enam gedung tersebut sebelum dan saat terjadi kebakaran.

Baca Juga :  Hari Pramuka ke-59, Lanosin Ajak Masyarakat OKU Timur Disiplin dan Kompak Tangani Covid-19

“Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api bukan karena arus pendek, tapi karena nyala api terbuka,” kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 17 September 2020.

Listyo menyebut asal api diduga berasal dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai enam gedung utama, kemudian menjalar ke ruangan lain.

Bareskrim Polri menetapkan kasus kebakaran ini menjadi peristiwa pidana dan telah naik ke penyidikan. [rif]

Comment