Merugi Rp15 Miliar, PT SRM Laporkan Aktor Demo Anarkis ke Polda Kalbar

Merugi Rp15 Miliar, PT SRM Laporkan Aktor Demo Anarkis ke Polda Kalbar

KalbarOnline, Pontianak – Aksi tindakan anarkis, pengerusakan, pemukulan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) dan penjarahan terhadap aset PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) di Dusun Muatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat oleh sejumlah massa pada Kamis 17 September 2020 lalu berbuntut laporan ke Polda Kalbar oleh pihak perusahaan.

Kuasa Hukum PT SRM, Wawan Ardianto mengatakan, pihaknya terpaksa membuat laporan kejadian tersebut ke Polda Kalbar, lantaran perusahaan mengalami kerugian berkisar belasan miliar rupiah.

“Selain mengalami kerugian 15 miliar rupiah, akibat aksi penjarahan dan pengrusakan. TKA kita di sana juga mengalami penganiayaan,” terang Wawan di Pontianak, ketika jumpa pers dengan sejumlah awak media, Jumat (25/9/2020) siang.

Menurut Wawan, untuk laporan ke Polda Kalbar pihaknya telah menyerahkan bukti berupa rekaman video CCTV kepihak penyidik.

“Di rekaman CCTV yang kita serahkan pada penyidik itu lengkap terekam aksi anarkis warga, mulai dari penjarahan, dan pengrusakan aset perusahaan, serta pemukulan terhadap TKA,” ungkap Wawan.

Baca Juga :  Dian Eka Muchairi Beberkan Fakta Soal Video Cekcok Tanah Dengan Pensiunan Tentara

Wawan melanjutkan, bahwa dalam peristiwa pejarahan PT. SRM telah kehilangan emas batangan dengan Nomor seri 2008zQ1 seberat 2,377,53 gram, dan Nomor seri 2008zO2 seberat 2,435.38 atau empat kilogram yang disimpan di dalam berangkas baja. Dan untuk tenaga asing yang dipukul ada juga mengalami patah tangan.

“Adapun cara massa mengambil emas tersebut diduga menggunakan alat bor. Dan akibat hilangnya emas dan sejumlah barang lainnya diperkirakan PT SRM menderita kerugian sekitar Rp15 miliar rupiah,” paparnya.

Wawan menambahkan, terkait adanya tudingan terhadap TKA dan opini negatif pihak yang mencitrakan bahwa perusahaan telah mempekerjakan TKA dan tidak mengakomodir masyarakat setempat, ditegaskanya kalau semua itu tidaklah benar dan hanya isu yang dibuat oleh pihak-pihak yang berkeinginan untuk mengganggu investasi.

“Seluruh tenaga kerja asing yang bekerja di PT SRM adalah pekerja yang legal, dan segala izin kerjanya sudah dijamin Undang-undang. Dan mengenai adanya isu mengenai tenaga kerja asing ilegal tidak benar. Yang benar adalah tenaga kerja asing tertahan karena ada Covid-19, sehingga tidak bisa pulang ke Tiongkok,” terangnya.

Baca Juga :  Wanti-wanti Masyarakat, OJK Gelar Sosialisasi Agar Tak Tersesat ke Investasi Bodong

Dia pun menjelaskan, mengenai perizinan sudah diperpanjang sesuai keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No:40/1/IUP/PMA/2020 tentang persetujuan penyesuaian jangka waktu izin usaha pertambangan pada tahap kegiatan operasi produksi mineral logam untuk komoditas emas kepada PT SRM.

“Terkait perizinan aktivitas PT SRM sudah kami perpanjang, begitu juga dengan tenaga kerja asing semuanya ada dokumen,” tegas Wawan.

Sementara Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dony Charles Go membenarkan adanya laporan yang dilayangkan oleh PT SRM terkait demo yang berujung pengerusakan, penjarahan hingga penganiayaan itu. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

“Sehari setelah peristiwa itu Ditreskrimsus Polda Kalbar telah mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan,” katanya.

Ia menjelaskan kalau saat ini proses penyelidikan masih terus berjalan, namun ia belum bisa menjelaskan kapan rencana pemanggilan terhadap para saksi-0saksi.

“Untuk pemanggilan saya belum bisa komentari,” tandasnya.

Comment