Categories: Nasional

‎DPR Minta Kapolri Ganti Nama Pam Swakarsa

KalbarOnline.com – DPR lewat Komisi III menyoroti mengenai Pam Swakarsa  yang belum lama ini ada wacana untuk dihidupkan kembali.

Anggota Komisi III DPR‎ Arteria Dahlan dalam rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengatakan tidak setuju dengan penyebutan Pam Swakara. Karena pada era Orde Baru silam Pam Swakarsa selalu melakukan tindak kekerasan kepada masyarakat saat melakukan unjuk rasa.

“Diksi Pam Swakarsa ini bagi kita-kita yang mengikuti dan mengalami peristiwa 98. Ini memang agak sensitif karena Pam Swakarsa zaman dahulu dipakai untuk menggebuk aksi-aksi dan kegiatan demokrasi,” ujar Arteria di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/9).

Oleh sebab itu, kalaupun nantinya kembali dihidupkan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis sebaiknya melakukan sosialiasasi kepada masyarakat. Sehingga jangan sampai ada persepsi negatif seperti Pam Swakarsa di era Orde Baru. “Sosialisasinya juga harus baik. Pak Kapolri ngomong dulu sama Komisi III, Pak untuk ide-ide brilian dan cerdas seperti ini. Jangan jalan sendiri,” katanya.

Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman juga meminta kepada Idham Azis untuk mengganti nama Pam Swakarsa. Sehingga tidak identik dengan citra kekerasan. “Soal nama saya pikir alangkah banyak nama lain, kenapa harus pakai Pam Swakarsa? Bisa pakai nama lain yang tidak menimbulkan trauma bagi kita,” ujar Habiburokman.

Diberitakan sebelumnya,  Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa). Peraturan Kapolri ini ditandatangani oleh Idham Azis pada 5 Agustus 2020.

Berdasarkan dokumen Peraturan Kapolri pada Pasal 1 ayat 1 Peraturan Kapolri tersebut dijelaskan, Pam Swakarsa adalah satu bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian.

Adapun tujuan dibentuknya Pam Swakarsa ini berdasarkan Pasal 2, antara lain memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau permukiman.

Sementara untuk tugasnya seperti dijelaskan pada Pasal 3, yakni menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban. (*)

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Wujudkan Kedaulatan Pangan, Pemkab Kubu Raya Percepat Gerakan Tanam Padi

KalbarOnline, Kubu Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar kegiatan Gerakan Tanam Padi (Gertam) 2024…

11 hours ago

Wabup Ketapang Hadiri Anniversary dan Halal Bihalal Generasi Rock Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menghadiri Anniversary 3 tahun sekaligus halal bihalal Generasi…

14 hours ago

Wakili Bupati, Asisten Setda Ketapang Tutup Gebyar Talenta Pendidikan 2024

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Ketapang,…

14 hours ago

Asisten I Setda Ketapang Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Pendidikan

KalbarOnline, Ketapang - Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Ketapang, Heryandi menjadi inspektur upacara…

14 hours ago

Mantan Sekda Kalbar M Zeet Assovie Tutup Usia, Pj Gubernur Harisson Sampaikan Duka Mendalam

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2010 - 2018,…

14 hours ago

Konsul Malaysia Kagumi Tradisi Halal Bihalal di Indonesia

KalbarOnline, Pontianak - Tradisi halal bihalal yang menjadi agenda rutin tahunan setiap bulan Syawal dalam…

14 hours ago