Ungkap Kasus Narkoba, BNN Sita 87.415,4 Gram Sabu, 70.227 Butir Ekstasi dan 19 Tersangka

KalbarOnline.com – Sepanjang bulan September 2020, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengungkap enam kasus narkotika dengan total barang bukti 87.415,4 gram sabu dan 70.227 butir ekstasi.

Dari pengungkapan seluruh kasus tersebut, BNN mengamankan 19 orang tersangka di wilayah Aceh, Medan, Jambi, Tasikmalaya dan salah satunya adalah di Palembang yang diduga melibatkan wakil rakyat, dengan kronologis penangkapan sebagai berikut :

  1. Ringkus Jaringan Sindikat 30 Ribu Butir Ekstasi di Aceh Dan Sumut

Berawal laporan masyarakat dan data intelijen, BNN melakukan penyelidikan di daerah Aceh dan Sumatera Utara. Setelah dilakukan pemantauan di lapangan, petugas berhasil mengamankan jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi Malaysia-Aceh-Medan, pada 8 September 2020.

Empat tersangka berjenis kelamin laki-laki dengan inisial DA, SY, BUR, dan AS diamankan di sejumlah TKP berbeda di daerah Aceh dan Sumatera Utara dengan barang bukti ekstasi sebanyak 30 ribu butir. Berdasarkan keterangan para tersangka, narkoba tersebut dibawa dari Malaysia ke Aceh melalui jalur laut.

  1. BNN Amankan 24.192 Gram Sabu dan 15.896 Butir Pil Ekstasi.
Baca Juga :  Jubir Corona: Pulang Kampung Boleh Asal Jaga Jarak

BNN kembali ungkap jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Jambi dan Sumatera Utara. Tersangka pertama yang berhasil diamankan berinisial A (43), dengan barang bukti 5.22 gram sabu dan 3 bungkus ekstasi berisi 2.922 butir. A diamankan saat membawa barang bukti dengan menggunakan mobil dan dipandu oleh dua orang yang mengendarai motor menuju Dusun 4 Sungai Gedang, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi, pada hari Minggu, 13 September 2020.

Saat dilakukan penangkapan, dua orang pengendara motor melarikan diri, sementara A berhasil diamankan petugas. Di tempat berbeda, dan masih dalam jaringan sindikat yang sama, BNN mengamankan seorang pria berinisial H, orang yang memberikan sabu kepada A.

Baca Juga :  Tinjau Gempa Sulbar, Menkes Budi Gunadi Sadikin Segera Penuhi Kebutuhan untuk Tindakan Medis

Pengejaran dilakukan, Tim BNN berhasil mengamankan H di kawasan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada hari Minggu 13 September 2020. Pemeriksaan dilakukan, Tim berhasil menemukan 18 bungkus sabu seberat 18.970 gram di rumah H di Perumahan Rorinata, Sunggal Deli serdang.

Dari penangkapan H, Tim BNN kembali mengantongi satu nama tersangka berinisial HE. Pengembangan dilakukan, petugas berhasil mengamankan 12.974 butir pil ekstasi yang ditanamnya di halaman belakang rumah neneknya.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari jaringan ini sebanyak 24.192 gram sabu dan 15.896 butir pil ekstasi. BNN kembali menemukan fakta bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seorang Napi berinisial MR yang kini tengah mendekam di Lapas Tengkerang, Pekan Baru. Hingga kini proses penyelidikan masih terus berlanjut.

Comment