Categories: Nasional

KPK Minta MA Jelaskan Maksud Pemotongan Hukuman Koruptor

KalbarOnline.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, Mahkamah Agung (MA) seharusnya dapat memberi pernyataan yang jelas soal kebijakan mengurangi hukuman koruptor pada tingkat upaya hukum peninjauan kembali (PK). Sebab, tercatat sudah ada 20 koruptor dipangkas hukumannya sepanjang 2019-2020.

“Khususnya putusan Peninjauan Kembali (PK), yaitu legal reasoning pengurangan hukuman-hukuman dalam perkara-perkara a quo” kata Nawawi dikonfirmasi, Selasa (29/9).

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini menyatakan, hal tersebut perlu dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik dan tergerusnya rasa keadilan dalam pemberantasan korupsi.

Nawawi pun menyoroti, putusan pengurangan hukuman ini marak setelah MA ditinggal oleh sosok hakim Artidjo Alkotsar. Artidjo kini bertugas sebagai Dewas KPK. Karena itu, ia mengharapkan pengurangan pengurangan hukuman terhadap koruptor tidak ingin memunculkan persepsi buruk terhadap lembaga kehakiman.

“Terlebih putusan PK yang mngurangi hukuman ini, marak setelah gedung MA ditinggal sosok Artijo Alkostar. Jangan sampai memunculkan anekdot hukum bukan soal hukumnya, tapi siapa hakimnya,” cetusnya.

  • Baca Juga: Diseret Dalam Dakwaan Jaksa Pinangki, Eks Ketua MA Angkat Bicara

Sebelumnya, sebanyak 20 koruptor mendapatkan pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) sepanjang 2019–2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyesalkan pengurangan hukuman ini, sehingga membuat efek jera yang diharapkan dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil.

“Selain itu tentu dibutuhkan komitmen yang kuat jika kita semua ingin memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Dimulai dari pimpinan negara ini hingga penegak hukum harus memiliki visi yang sama utamanya dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Ali, Senin (21/9).

Oleh karena itu, KPK mendorong MA segera mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Pedoman Pemidanaan pada seluruh tingkat peradilan.

“Termasuk pedoman itu mengikat pula berlakunya bagi Majelis Hakim tingkat PK,” pungkasnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Atlet PPLP Kalbar Raih Prestasi Terbaik di Ajang Atletik Internasional Dubai

KalbarOnline, Pontianak - Atlet binaan kawah candradimuka Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pelajar (PPLP) Dinas Kepemudaan,…

35 mins ago

Pasar Bodok Membara, 25 Ruko Luluh Lantah Dalam Semalam

KalbarOnline, Pontianak - Kebakaran hebat menghantam Pasar Bodok, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat…

3 hours ago

Hendak Tawuran, Empat Remaja di Pontianak Diamankan Polisi

KalbarOnline, Pontianak - Polisi mengamankan empat remaja berinisial FB (17 tahun), HP (17 tahun), RF…

8 hours ago

Dua Pria Kubu Raya Ditangkap, Hendak Edarkan 45 Paket Sabu ke Para Nelayan

KalbarOnline, Kubu Raya - Dua pria asal Kubu Raya, SS (31 tahun) dan AL (33…

9 hours ago

TP PKK Kayong Utara Raih Juara 3 Lomba Senam Kreasi di HKG ke 52 Tingkat Provinsi Kalbar

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Ketua Tim Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten…

9 hours ago

Pria Paruh Baya Tewas Gantung Diri di Gang Baiduri Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pria paruh baya berinisial S (42 tahun) ditemukan tewas di dalam…

11 hours ago