Categories: Nasional

KPK Minta MA Jelaskan Maksud Pemotongan Hukuman Koruptor

KalbarOnline.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, Mahkamah Agung (MA) seharusnya dapat memberi pernyataan yang jelas soal kebijakan mengurangi hukuman koruptor pada tingkat upaya hukum peninjauan kembali (PK). Sebab, tercatat sudah ada 20 koruptor dipangkas hukumannya sepanjang 2019-2020.

“Khususnya putusan Peninjauan Kembali (PK), yaitu legal reasoning pengurangan hukuman-hukuman dalam perkara-perkara a quo” kata Nawawi dikonfirmasi, Selasa (29/9).

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini menyatakan, hal tersebut perlu dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik dan tergerusnya rasa keadilan dalam pemberantasan korupsi.

Nawawi pun menyoroti, putusan pengurangan hukuman ini marak setelah MA ditinggal oleh sosok hakim Artidjo Alkotsar. Artidjo kini bertugas sebagai Dewas KPK. Karena itu, ia mengharapkan pengurangan pengurangan hukuman terhadap koruptor tidak ingin memunculkan persepsi buruk terhadap lembaga kehakiman.

“Terlebih putusan PK yang mngurangi hukuman ini, marak setelah gedung MA ditinggal sosok Artijo Alkostar. Jangan sampai memunculkan anekdot hukum bukan soal hukumnya, tapi siapa hakimnya,” cetusnya.

  • Baca Juga: Diseret Dalam Dakwaan Jaksa Pinangki, Eks Ketua MA Angkat Bicara

Sebelumnya, sebanyak 20 koruptor mendapatkan pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) sepanjang 2019–2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyesalkan pengurangan hukuman ini, sehingga membuat efek jera yang diharapkan dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil.

“Selain itu tentu dibutuhkan komitmen yang kuat jika kita semua ingin memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Dimulai dari pimpinan negara ini hingga penegak hukum harus memiliki visi yang sama utamanya dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Ali, Senin (21/9).

Oleh karena itu, KPK mendorong MA segera mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Pedoman Pemidanaan pada seluruh tingkat peradilan.

“Termasuk pedoman itu mengikat pula berlakunya bagi Majelis Hakim tingkat PK,” pungkasnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Jadi Irup Peringatan Harkitnas 2024, Wabup Ketapang Bacakan Sambutan Menteri Kominfo RI

KalbarOnline, Ketapang - Dengan mengusung tema "Kebangkitan Kedua Menuju Indonesia Baru," Pemerintah Kabupaten Ketapang menyelenggarakan…

57 mins ago

Staf Ahli Bupati Hadiri Pelepasan Siswa Kelas IX SMPN 1 Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Dharma menghadiri acara pelepasan peserta…

59 mins ago

Lupa Matikan Tungku, Satu Rumah di Desa Kubu Hangus Terbakar

KalbarOnline, Kubu Raya - Satu unit rumah bermaterial kayu di Dusun Tok Kaya, Desa Kubu,…

1 hour ago

Tak Terima Disebut Pengangguran dan Jadi Beban, Istri di Kapuas Hulu Babak Belur Dianiaya Suami

KalbarOnline, Putussibau - Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu menggelar press release tentang kasus tindak…

1 hour ago

Miris, Gadis 14 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Tetangga

KalbarOnline, Pontianak - Seorang gadis berusia 14 tahun di Kota Pontianak menjadi korban rudapaksa oleh…

2 hours ago

Jadi Irup Peringatan Harkitnas, Bupati Fransiskus Bacakan Amanat Menteri Budi Arie

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Kebangkitan…

2 hours ago