Categories: Nasional

KPK Minta MA Jelaskan Maksud Pemotongan Hukuman Koruptor

KalbarOnline.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, Mahkamah Agung (MA) seharusnya dapat memberi pernyataan yang jelas soal kebijakan mengurangi hukuman koruptor pada tingkat upaya hukum peninjauan kembali (PK). Sebab, tercatat sudah ada 20 koruptor dipangkas hukumannya sepanjang 2019-2020.

“Khususnya putusan Peninjauan Kembali (PK), yaitu legal reasoning pengurangan hukuman-hukuman dalam perkara-perkara a quo” kata Nawawi dikonfirmasi, Selasa (29/9).

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini menyatakan, hal tersebut perlu dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik dan tergerusnya rasa keadilan dalam pemberantasan korupsi.

Nawawi pun menyoroti, putusan pengurangan hukuman ini marak setelah MA ditinggal oleh sosok hakim Artidjo Alkotsar. Artidjo kini bertugas sebagai Dewas KPK. Karena itu, ia mengharapkan pengurangan pengurangan hukuman terhadap koruptor tidak ingin memunculkan persepsi buruk terhadap lembaga kehakiman.

“Terlebih putusan PK yang mngurangi hukuman ini, marak setelah gedung MA ditinggal sosok Artijo Alkostar. Jangan sampai memunculkan anekdot hukum bukan soal hukumnya, tapi siapa hakimnya,” cetusnya.

  • Baca Juga: Diseret Dalam Dakwaan Jaksa Pinangki, Eks Ketua MA Angkat Bicara

Sebelumnya, sebanyak 20 koruptor mendapatkan pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) sepanjang 2019–2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyesalkan pengurangan hukuman ini, sehingga membuat efek jera yang diharapkan dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil.

“Selain itu tentu dibutuhkan komitmen yang kuat jika kita semua ingin memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Dimulai dari pimpinan negara ini hingga penegak hukum harus memiliki visi yang sama utamanya dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Ali, Senin (21/9).

Oleh karena itu, KPK mendorong MA segera mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Pedoman Pemidanaan pada seluruh tingkat peradilan.

“Termasuk pedoman itu mengikat pula berlakunya bagi Majelis Hakim tingkat PK,” pungkasnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Harisson Pastikan Kesejahteraan Para Guru di Kalbar Terpenuhi

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya memperhatikan…

1 hour ago

Sinergitas Bersama BNN dan Pemprov Kalbar, Putus Mata Rantai Narkoba

KalbarOnline, Pontianak - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI), Marthinus Hukom melaksanakan audiensi…

1 hour ago

Pj Gubernur Harisson Minta Bupati Ketapang dan KKU Lebih Serius Kendalikan Inflasi

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson meminta kepada Bupati Ketapang dan Pj…

1 hour ago

Sebelum Jadi Kreasi Busana, Wastra Kalbar Dulunya Kerap Hanya Dijadikan Sebagai Taplak Meja

KalbarOnline, Pontianak - Owner Galeri Sintang yang juga penggiat ekonomi kreatif (ekraf) di Kabupaten Sintang,…

3 hours ago

Kolaborasi PLN dan PWI Kalbar, Gelar Pra UKW Tingkatkan Kompetensi Wartawan

KalbarOnline, Pontianak- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat berkolaborasi dengan PT PLN Unit Induk Penyaluran…

7 hours ago

Komitmen Hadirkan Pendidikan Berkualitas Lewat Implementasi Kurikulum Merdeka PAUD

KalbarOnline, Ketapang - Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri Workshop Manajemen Implementasi Kurikulum Merdeka…

8 hours ago