Categories: Nasional

Kata Guru Besar Unpad Soal Surat Cerai-Nikah Inggit Garnasih-Soekarno

KalbarOnline.com – Usai menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat, polemik surat dokumen nikah dan cerai Inggit Garnasih dan Soekarno akan diserahkan kepada negara. Surat nikah dan cerai tersebut diserahkan kepada negara melalui perantara Pemprov Jawa Barat.

“Jadi ini mereka ini rapat tanpa Pak Tito karena Pak Tito tak bisa dihubungi, kemarin hari Minggu rapat dan sepakat mengikuti anjuran saya yaitu ini diserahkan kepada negara dan biarkan negara memberikan uang sesuai kemampuan negara,” kata Guru Besar Ilmu Sejarah Unpad, Nina Helina Lubis kepada wartawan, seperti dikutip PojokSatu.id (Jawa Pos Group), Selasa (29/9).

Nina menambahkan, kesepakatan di antara ahli waris Inggit dilakukan tanpa kehadiran Tito Asmarahadi. “Bahwa memang Tito tak bisa bertindak sendiri atas barang peninggalan Inggit sebab masih ada ahli waris Inggit lainnya,” jelasnya.

Nina menjelaskan, Inggit mengangkat dua anak, yakni Ratna Juami dan Kartika. Ratna dan suaminya dikaruniai tujuh orang anak sedangkan Kartika dikaruniai enam orang anak. Sebagaimana diketahui, barang peninggalan Inggit hendak dijual untuk memenuhi wasiat membangun sekolah dan fasilitas kesehatan bagi masyarakat.

“Jadi dulu kan Bu Inggit itu mengangkat anak Ratna Juami terus Ratna Juami menikah dengan Asmarahadi punya anak tujuh. Terus memungut lagi Kartika dari Flores, ini punya anak enam. Sekarang Ibu Ratna Juami memang sudah meninggal tapi Ibu Kartika masih ada,” jelasnya.

Nina menambahkan, ahli waris Inggit bakal menemui Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Sate Bandung. “Informasi yang dihimpun, ada tujuh ahli waris Inggit yang akan bertemu Ridwan Kamil. Mereka akan bertemu tanpa kehadiran Tito,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kabar penjualan dokumen itu diunggah oleh akun Instagram @popstroerindo, pada Rabu (22/9) Dalam unggahan terlihat sebuah surat perjanjian yang menyebutkan pihak pertama, Sukarno, menjatuhkan talak kepada pihak kedua, Inggit Garnasih.

Dokumen itu tertulis diterbitkan Djoem’at tanggal 29 boelan 1 tahun 2603 (penulisan tahun dalam dokumen itu menggunakan penanggalan Jepang yang bertepatan dengan tahun 1943). Selain itu, ada juga unggahan foto dokumen bertuliskan Soerat Katerangan Kawin.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

TP PKK Pontianak Gelar Halal Bihalal

KalbarOnline, Pontianak - Masih dalam suasana Idul Fitri, Tim Penggerak (TP) PKK Kota Pontianak menggelar…

5 hours ago

Usul Pekan Budaya LPM Jadi Agenda Tetap

KalbarOnline, Pontianak - Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan Pemerintah Kota…

5 hours ago

Ani Sofian Lantik Zulkarnain Jadi Pj Sekretaris Daerah Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian melantik Zulkarnain sebagai Pj Sekretaris Daerah…

5 hours ago

Dinkes Pontianak Ungkap Sejumlah Penyakit yang Berpotensi KLB Tahun Ini

KalbarOnline, Pontianak – Upaya pencegahan penyakit terus menjadi prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas…

5 hours ago

Jumlah Jemaah Haji Asal Pontianak Terbanyak se-Kalbar, Termuda Berusia 20 tahun, Tertua 86 tahun

KalbarOnline, Pontianak - Jumlah jemaah haji dari Kota Pontianak mendominasi dari kabupaten/kota yang ada di…

5 hours ago

Bupati Ketapang Hadiri Acara Hari Ketiga Peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri acara hari ketiga peresmian Balai Kepatihan Jaga…

8 hours ago