Gubernur Ganjar Larang Kampanye Terbuka di Jateng

KalbarOnline.com–Gubernur Ganjar Pranowo menegaskan bahwa tidak boleh ada gelaran kampanye terbuka dalam bentuk apapun di Provinsi Jawa Tengah terkait dengan pilkada serentak 2020 saat pandemi Covid-19. Jika ada pasangan calon yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi tegas.

Hal itu disampaikan Ganjar usai rapat dengan jajaran penyelenggara pemilu dan instansi terkait yakni KPU, Bawaslu, Polda Jateng, Kodam IV/Diponegoro, dan Kejati Jateng di Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (28/9). Dalam rapat itu diputuskan jika tahap pilkada berupa kampanye hanya diperbolehkan digelar secara tertutup dengan pembatasan jumlah peserta yaitu 50 orang.

”Tadi dari KPU dan Bawaslu sudah dijelaskan, tidak ada kampanye terbuka. Yang boleh kampanye tertutup dengan maksimal 50 orang. Jadi saya harap aturan ini betul-betul dilaksanakan,” kata Ganjar seperti dilansir dari Antara pada Senin (28/9).

Baca Juga :  Ahli: Sedihnya Kasus Aktif Covid-19 Indonesia Lebih Banyak dari India

Meskipun diperbolehkan digelar rapat tertutup dengan jumlah maksimal 50 orang, Ganjar mengingatkan tentang masukan para pakar kesehatan pada rapat tersebut. Sebab, pertemuan terbatas di tempat tertutup itu juga memiliki risiko cukup besar.

”Tadi diingatkan, pakar menyampaikan sangat jelas bahwa meski terbatas harus hati-hati. Mereka yang usianya 50 tahun ke atas, memiliki komorbid, ibu hamil, dan beberapa lainnya memiliki risiko tinggi. Jangan sampai terjadi sesuatu yang akan membahayakan. Jadi, kami berharap semuanya dipatuhi demi menata Jawa Tengah lebih baik lagi,” ujar Ganjar.

Ketua Bawaslu Provinsi Jateng Fajar Subkhi mengatakan, larangan menggelar kampanye terbuka dibahas dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 sehingga paslon dilarang menggelar pertemuan terbuka.

”Pertemuan hanya boleh dilakukan terbatas maksimal 50 orang di tempat tertutup, tapi tadi juga ada masukan dari para pakar bahwa meskipun tertutup masih ada potensi penularan. Jadi, kami akan betul-betul melakukan pengawasan serius,” kata Fajar Subkhi.

Baca Juga :  Sandiaga: Sports Tourism Jadi Solusi Cepat Bangkitkan Ekonomi di NTB

Jika ada pelanggaran kampanye, lanjut Fajar, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan berupa teguran tertulis dan pembubaran kegiatan. ”Nanti kami akan dibantu aparat kepolisian dalam upaya penindakan pelanggaran protokol kesehatan ini,” ujar Fajar Subkhi.

Dia mengungkapkan, hingga saat ini belum banyak laporan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon pilkada di Jawa Tengah. ”Hanya ada satu laporan di Kabupaten Pekalongan, saat ada salah satu pasangan calon hendak melakukan konvoi dan itu sudah kami tangani dengan membubarkan acara itu,” terang Fajar Subkhi.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment