Categories: Nasional

Dewas Putuskan Pelanggaran Kode Etik Pegawai KPK Soal OTT Rektor UNJ

KalbarOnline.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik. Kali ini, Dewas KPK akan memutus dugaan pelanggaran kode etik pelaksana tugas (Plt) Direktur Pengaduan Masyarakat Aprizal terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Rektor UNJ.

“Putusan sidang etik Dewas dengan terperiksa APZ. Dijadwalkan jam 09.00 pagi,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (28/9).

Sementara itu, tim advokasi wadah pegawai KPK, Febri Diansyah menyampaikan, sidang etik dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap rekanny itu telah berlangsung sejak 26 Agustus 2020. Menurutnya, terdapat empat pimpiman KPK, dua Deputi, satu Direktur, Plt juru bicara hingga beberapa pegawai KPK diperiksa sebagai saksi.

Febri mengharapkan, putusan dugaan pelanggaran etik terhadap rekannya itu dapat dilihat secara jernih dan adil oleh Dewas KPK. Karena, sejumlah fakta telah diungkap, mulai dari kegiatan Dumas KPK yang disebut seolah-olah OTT, penjemputan sejumlah orang, hingga pelimpahan ke Polda Metro Jaya.

“Semoga majelis Dewas dapat menimbang secara menyeluruh, jernih dan adil,” pungkasnya.

Aprizal dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. Aprizal disangkakan melakukan pelanggaran karena dinilai tidak melakukan koordinasi terkait pelaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Aprizal disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku ‘Sinergi’ pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.

Sebelumnya, Dewas KPK lebih dulu memutus dua kasus dugaan pelanggaran kode etik. Kasus pertama, disangkakan kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Dewas KPK memutuskan Firli melanggar kode etik terkait penggunaan helikopter mewah saat berkunjung ke Baturaja, Sumatera Selatan.

Firli dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II. Firli selama enam bulan tidak bisa mengikuti program promosi, mutasi, rotasi maupun pelatihan, baik yang diselenggarakan di dalam maupun luar negeri.

Kasus kedua, disangkakan kepada Ketua WP KPK, Yudi Purnomo. Dewas KPK memutuskan Yudi melanggar kode etik terkait pemberitaan penyidik KPK Kompol Rosa Purbo Bekti yang ditarik ke institusi asalnya yakni Polri. Yudi diberi sanksi ringan atas pelanggaran etik itu.

Yudi dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis I. Yudi melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Bagaimana Standar Porsi Makan Bagi Penyandang Diabetes?

KalbarOnline, Pontianak - Penyakit kencing manis atau yang lebih dikenal sebagai diabetes melitus merupakan penyakit…

35 seconds ago

Ani Sofian Lantik 850 PPPK Jadi Pejabat Fungsional

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian resmi melantik sebanyak 850 Pegawai Pemerintah…

12 mins ago

Peringatan Hardiknas 2024, Pj Bupati Romi: Mengenang Perjalanan Merdeka Belajar

KalbarOnline, Kayong Utara - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menggelar Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)…

8 hours ago

Tim Jatanras Polresta Pontianak Tangkap Komplotan Pencuri Kabel, Satu Orang Masih Buron

KalbarOnline, Pontianak - Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap komplotan pencurian kabel listrik…

8 hours ago

Warga MHS Ketapang Dihebohkan ODGJ Gorok Leher Sendiri Hingga Tewas

KalbarOnline, Ketapang - Warga Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) dibuat heboh dengan…

8 hours ago

Kadiskop UKM Kalbar Turun Langsung Monitoring Tumbuh Kembang Anak Asuh Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalbar, Junaidi bersama Anggota Korps Pegawai Republik…

9 hours ago