Nekat Gelar Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Terancam Penjara

KalbarOnline.com – Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan jajaran Polda Jawa Tengah sudah melakukan penyidikan terkait video viral hajatan disertai hiburan musik di sebuah lapangan yang diadakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo.

Polri menyampaikan sudah ada 10 orang yang diperiksa sebagai saksi terkait peristiwa tersebut. Mereka diperiksa untuk dimintai keterangan.

“Kemarin laporan informasi hari ini kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi dan sudah dilakukan klarifikasi pemeriksaan saksi ada 10 orang,” kata Brigjen Awi Setiyono, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2020).

Baca Juga :  Demokrat Dukung Isdianto-Suryani di Pilkada Kepri, Analis Politik: Peluang Kemenangan INSANI Kian Kuat

Awi menuturkan, Wasmad diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) Kekarantina Kesehatan. Wasmad terancam hukuman satu tahun penjara hingga denda Rp 100 juta. Selain melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan, Wasmad juga terancam UU KUHP. Penyidikan kasus tersebut ditangani Polres Kota Tegal bersama Polda Jawa Tengah.

Terpisah, Ketua DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Tegal itu mengaku lalai dan menyatakan meminta maaf ke semua pihak. Termasuk warga Kota Tegal.

Baca Juga :  Ledakan Gudang Pabrik India Tewaskan 12 Orang, Perdana Menteri Modi Sampaikan Belasungkawa

“Dibilang lalai, saya lalai. Saya menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak, warga Kota Tegal, tamu undangan, penegak hukum dan Pemkot,” kata Wasmad, melalui sambungan telepon kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).

Wasmad mengatakan, atas peristiswa yang sudah terlanjur terjadi, ia berharap gelaran konser dangdut kemarin tidak sampai menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19.

“Sudah terlanjur begini, saya pribadi memohon maaf kepada semua pihak. Harapannya mudah-mudahan setelah hajatan saya tidak ada kluster baru dan semua aman,” pungkas Wasmad. [rif]

Comment