Masa Kampanye Pilkada Dimulai, Jangan Coba-Coba Langgar Protokol Kesehatan

KalbarOnline.com – Kampanye Pilkada Serentak tahun 2020 resmi dimulai hari ini, Sabtu (26/9/2020). Para peserta diberikan waktu berkampanye untuk meraih hati masyarakat untuk memilihnya hingga 5 Desember 2020 mendatang.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan akan menindak paslon yang melanggar aturan kampanye di Pilkada 2020 seperti diatur dalam PKPU Nomor 13 Nomor 2020.

“Sanksi sudah diatur dalam PKPU 13. Kita jalankan sebagaimana aturan memberi kewenganan,” kata Anggota Bawaslu Mochammad Afiffudin, Sabtu (26/9/2020).

Afiffudin meminta semua pihak memedomani semua aturan itu, protokol kesehatan dan aturan-aturan kampanye. Menurutnya perlu ketertiban hukum, ketertiban aturan, dan ketertiban politik.

“Ini penting untuk menjaga keselematan dan menjaga kualitas proses Pilkada kita,” kata Afiffudin.

Sekadar informasi, total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Baca Juga :  PSBB Ketat Diperpanjang, Kini Transjakarta Beroperasi Sampai Pukul 21.00 WIB

Lantaran masa pandemi Covid-19 belum berakhir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang kegiatan konser musik di dalam tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19 yang resmi diundangkan.

Ketentuan pelarangan konser musik itu diatur dalam Pasal 88C Ayat (1). Dalam pasal itu disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:

“a. rapat umum; b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; d. perlombaan; e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik,” bunyi dokumen salinan PKPU 13 tahun 2020

Baca Juga :  Pantau Tol Cikampek, Kakorlantas Polri: Arus Balik Libur Imlek Ramai Lancar

Dalam Pasal 88C Ayat (2), PKPU tersebut juga mengatur apabila partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dikenai sanksi.

Sanksi pertama berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran.

“Kedua, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkan peringatan tertulis,” bunyi sanksi dari pelarangan kegiatan konser musik tersebut. [rif]

Comment