Kukuhkan Empat Pjs Bupati, Sutarmidji Tekankan Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2020

Kukuhkan Empat Pjs Bupati, Sutarmidji Tekankan Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2020

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengukuhkan Pejabat Sementara Bupati empat dari tujuh daerah di Kalbar yang melaksanakan Pilkada serentak 2020. Pengukuhan yang disaksikan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, Sekda Kalbar, A.L. Leysandri, Ketua DPRD Kalbar, M. Kebing L ini dilangsungkan di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Sabtu (26/9/2020).

Adapun empat Pjs Bupati yang dikukuhkan di antaranya yakni Syarif Kamaruzaman sebagai Pjs Bupati Sambas, Florentinus Anum sebagai Pjs Bupati Sintang, Linda Purnama sebagai Pjs Bupati Melawi dan Sri Jumiadatin sebagai Pjs Bupati Sekadau. Keempatnya akan bertugas sampai dilantiknya Bupati definitif hasil Pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020.

Dalam sambutannya, Gubernur Sutarmidji menegaskan bahwa dirinya dalam mengusulkan nama-nama Pjs Bupati ke Kemendagri berdasarkan pertimbangan netralitas.

“Pertimbangan saya semuanya berdasarkan pada kemungkinan netralitas senetral-netralnya. Saya kaji satu persatu semuanya,” ujarnya tegas.

Untuk itu, dirinya berpesan agar semua Pjs Bupati yang telah dikukuhkan dapat menjalankan tugas sebagaimana yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Mendagri. Midji pun kembali menekankan agar para Pjs Bupati yang dikukuhkan ini betul-betul menjaga netralitasnya. Bahkan dirinya mewanti-wanti para Pjs Bupati untuk tak berpihak baik secara perbuatan maupun ucapan.

Baca Juga :  Gubernur Sutarmidji Dukung OJK Kalbar Lewat Program Pemulihan Ekonomi Nasional

“Saya berharap semuanya hanya ditugaskan sebagaimana SK hari ini, saya tidak mau ada satupun Pjs yang ucapannya saja, jangankan perbuatannya, mengarah bahwa dia berpihak. Tugasnya adalah memfasilitasi pilkada dan melaksanakan pemerintahan selama Bupatinya ikut pilkada. Saya tak mau dengar ada itu ini. Betul-betul tempatkan diri saudara pada posisi garis netral senetral-netralnya,” pesannya.

Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura ini juga memastikan empat Pjs Bupati yang dikukuhkan ini merupakan orang pilihan yang telah terseleksi secara profesional.

“Saya tidak mau juga, pengukuhan ini dikaitkan-kaitkan dengan kepentingan etnis, agama dan lain-lain. Saya memilih mereka betul-betul dengan pertimbangan. Seluruhnya professional. Kita bicara kebutuhan kalbar, kebutuhan untuk menciptakan pilkada yang betul-betul netral,” tegasnya.

Kepada empat Pjs yang dikukuhkan ini, Midji juga meminta agar dalam melaksanakan tugasnya tak berinteraksi dengan Bupati yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara untuk mengikuti Pilkada serentak 2020.

“Jangan berinteraksi dengan Bupati yang cuti di luar tanggungan negara. Tempatkan diri sebagai Pj sementara Bupati. Jangan mau dikendalikan apapun. Pahami betul tugas pokok dan fungsi Pjs Bupati,” tegasnya.

Baca Juga :  Terima Purna Praja IPDN Angkatan 30 Gubernur Sutarmidji Tekankan 4 Poin Kesuksesan

Mantan Wali Kota Pontianak ini juga mengingatkan agar empat Pjs Bupati ini segera menyiapkan rancangan APBD di daerah masing-masing baik APBD perubahan maupun APBD 2021 dan disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) daerah masing-masing.

“Jangan ada kepentingan siapapun masuk. Silahkan koordinasi dengan DPRD. Saya tak mau dengar apapun ya, saya akan kawal betul,” tandasnya.

Diketahui, empat Pjs Bupati ini merupakan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar yang ditunjuk menjabat sebagai Pjs Bupati berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri. Adapun tugas pokok yang tertuang dalam SK Mendagri di antaranya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang definitif serta menjaga netralitas ASN.

Kemudian membahas rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri serta melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di daerah masing-masing. (Fat)

Comment