Categories: Nasional

Ini Syarat OTG Covid-19 Bisa ‘Nginap’ di Hotel untuk Isolasi Mandiri

KalbarOnline.com – Dalam rangka pengendalian Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan salah satu arahannya agar menambah tempat isolasi bagi pasien tanpa gejala ataupun bergejala ringan. Itu dilakukan agar mereka tidak melakukan isolasi mandiri di rumah.

Menindalanjuti arahan Presiden tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Wishnutama Kusubandio mengatakan, pihaknya dan industri perhotelan akan menyiapkan akomodasi bagi masyarakat yang berstatus OTG (Orang Tanpa Gejala) dan tenaga kesehatan. Fasilitas isolasi di hotel ini disiapkan untuk menambah kapasitas Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran.

Kemenparekraf akan menyiapkan dan menanggung biaya akomodasi berupa hotel sekelas atau setara bintang tiga, termasuk konsumsi serta layanan binatu tiap harinya. Sementara itu, Kemenkes akan menangani keperluan medis seperti biaya obat, ambulans, kunjungan dokter, dan tes SWAB ulang jika diperlukan.

“Pemilihan hotel yang kami siapkan berdasarkan masukan dari PHRI. Selain usulan PHRI tersebut, bagi hotel yang sudah siap silakan kirim pengajuan ke Menparekraf/Baparekraf untuk selanjutnya ditinjau oleh Kemenkes‎,” ujar Whisnutama dalam keterangannya, Sabtu (26/9).

Selain itu, Kemenparekraf bersama Kemenkes juga akan menyusun Standard Operating Procedures (SOP). SOP akan mengatur tata cara masyarakat yang positif terinfeksi Covid-19 namun tanpa gejala bisa isolasi di hotel-hotel yang sudah ditunjuk.

“Jumlah fasilitas yang disiapkan saat ini dapat menampung 14.000 pasien tanpa gejala dalam waktu 10 hari karantina dan juga tenaga kesehatan,” katanya.

Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf, Nia Niscaya, juga menjelaskan bahwa Kemenparekraf membuka kesempatan bagi hotel-hotel lain yang ingin berpartisipasi bersama pemerintah untuk ikut menekan penyebaran Covid-19.

Hotel yang nantinya dijadikan tempat isolasi mandiri untuk sementara waktu tidak diperkenankan untuk menerima tamu. “Syarat untuk hotel yang menjadi mitra yaitu tidak boleh menerima tamu lain kecuali pasien OTG,” terang Nia Niscaya.

Dalam kesempatan yang sama, dr. Iwan Trihapsoro, Tenaga Ahli Menteri Kesehatan Bidang Krisis Kesehatan yang ditunjuk sebagai PIC Kemenkes untuk program ini mengatakan bahwa setiap orang yang positif Covid-19 namun tanpa gejala bisa langsung datang ke hotel dengan membawa KTP/kartu keluarga dan hasil swab positif. Namun sebelumnya, masyarakat yang akan menggunakan fasilitas isolasi mandiri ini diharuskan untuk meminta rujukan ke Puskesmas terlebih dahulu.

“Alur pasien adalah membawa hasil swab positif, check-in hotel, diisolasi selama 10 hari. Selama di hotel, akan ada visit dokter dan dilaksanakan pendataan dengan cut off time yang akan ditentukan. Dalam masa isolasi tersebut, pasien tidak diperbolehkan meninggalkan hotel dan menerima tamu,” kata dr. Iwan.

Dalam program ini, baik Kemenparekraf maupun Kemenkes merasa perlu diadakan pelatihan untuk karyawan hotel. Sehingga para karyawan hotel bisa waspada karena orang yang masuk ke hotel berpotensi menularkan virus.

Program Reaktivasi Industri Perhotelan Melalui Pendukungan Akomodasi Untuk Isolasi Mandiri Masyarakat Berstatus OTG dan Untuk tenaga kesehatan ini akan difokuskan terlebih dahulu di Jakarta. Kemudian, menyusul beberapa provinsi lain di Indonesia hingga Desember 2020.

Dengan dukungan tambahan hotel sebagai akomodasi isolasi mandiri ini, ke depannya pasien tanpa gejala dan dengan gejala ringan diharapkan tidak melakukan isolasi mandiri di rumah. Sehingga tidak menularkan kepada keluarga maupun orang sekitar.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Dukung Perubahan Status Supadio, Harisson Ungkap Beberapa Alasan

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memastikan mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan…

3 hours ago

Oknum Pegawai Bea Cukai Ketapang Selundupkan Ratusan Satwa Dilindungi

KalbarOnline, Ketapang - Oknum pegawai Bea Cukai Ketapang, Kalimantan Barat berinisial KW (46 tahun) menjadi…

7 hours ago

Hari Buruh, Kapolri Komitmen Lindungi dan Kawal Hak Buruh

KalbarOnline, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung pengamanan peringatan aksi Hari Buruh…

7 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Buka Bimbingan Manasik Haji Tahun 2024 di Masjid Al-Ikhlas

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka Acara Bimbingan Manasik Haji…

7 hours ago

Akhiri Masa Tugas, Pj Wali Kota Ani Sofian Ajak ASN Teladani Jejak Mulyadi

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengajak ASN di lingkup Pemerintah Kota…

8 hours ago

Status Kepemilikan Gedung Perbasi Resmi Kembali ke Pemkot Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Kejelasan status pengelolaan Gedung Persatuan Basket Indonesia (Perbasi) Kota Pontianak di Jalan…

8 hours ago