Categories: Nasional

Ini Syarat OTG Covid-19 Bisa ‘Nginap’ di Hotel untuk Isolasi Mandiri

KalbarOnline.com – Dalam rangka pengendalian Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan salah satu arahannya agar menambah tempat isolasi bagi pasien tanpa gejala ataupun bergejala ringan. Itu dilakukan agar mereka tidak melakukan isolasi mandiri di rumah.

Menindalanjuti arahan Presiden tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Wishnutama Kusubandio mengatakan, pihaknya dan industri perhotelan akan menyiapkan akomodasi bagi masyarakat yang berstatus OTG (Orang Tanpa Gejala) dan tenaga kesehatan. Fasilitas isolasi di hotel ini disiapkan untuk menambah kapasitas Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran.

Kemenparekraf akan menyiapkan dan menanggung biaya akomodasi berupa hotel sekelas atau setara bintang tiga, termasuk konsumsi serta layanan binatu tiap harinya. Sementara itu, Kemenkes akan menangani keperluan medis seperti biaya obat, ambulans, kunjungan dokter, dan tes SWAB ulang jika diperlukan.

“Pemilihan hotel yang kami siapkan berdasarkan masukan dari PHRI. Selain usulan PHRI tersebut, bagi hotel yang sudah siap silakan kirim pengajuan ke Menparekraf/Baparekraf untuk selanjutnya ditinjau oleh Kemenkes‎,” ujar Whisnutama dalam keterangannya, Sabtu (26/9).

Selain itu, Kemenparekraf bersama Kemenkes juga akan menyusun Standard Operating Procedures (SOP). SOP akan mengatur tata cara masyarakat yang positif terinfeksi Covid-19 namun tanpa gejala bisa isolasi di hotel-hotel yang sudah ditunjuk.

“Jumlah fasilitas yang disiapkan saat ini dapat menampung 14.000 pasien tanpa gejala dalam waktu 10 hari karantina dan juga tenaga kesehatan,” katanya.

Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf, Nia Niscaya, juga menjelaskan bahwa Kemenparekraf membuka kesempatan bagi hotel-hotel lain yang ingin berpartisipasi bersama pemerintah untuk ikut menekan penyebaran Covid-19.

Hotel yang nantinya dijadikan tempat isolasi mandiri untuk sementara waktu tidak diperkenankan untuk menerima tamu. “Syarat untuk hotel yang menjadi mitra yaitu tidak boleh menerima tamu lain kecuali pasien OTG,” terang Nia Niscaya.

Dalam kesempatan yang sama, dr. Iwan Trihapsoro, Tenaga Ahli Menteri Kesehatan Bidang Krisis Kesehatan yang ditunjuk sebagai PIC Kemenkes untuk program ini mengatakan bahwa setiap orang yang positif Covid-19 namun tanpa gejala bisa langsung datang ke hotel dengan membawa KTP/kartu keluarga dan hasil swab positif. Namun sebelumnya, masyarakat yang akan menggunakan fasilitas isolasi mandiri ini diharuskan untuk meminta rujukan ke Puskesmas terlebih dahulu.

“Alur pasien adalah membawa hasil swab positif, check-in hotel, diisolasi selama 10 hari. Selama di hotel, akan ada visit dokter dan dilaksanakan pendataan dengan cut off time yang akan ditentukan. Dalam masa isolasi tersebut, pasien tidak diperbolehkan meninggalkan hotel dan menerima tamu,” kata dr. Iwan.

Dalam program ini, baik Kemenparekraf maupun Kemenkes merasa perlu diadakan pelatihan untuk karyawan hotel. Sehingga para karyawan hotel bisa waspada karena orang yang masuk ke hotel berpotensi menularkan virus.

Program Reaktivasi Industri Perhotelan Melalui Pendukungan Akomodasi Untuk Isolasi Mandiri Masyarakat Berstatus OTG dan Untuk tenaga kesehatan ini akan difokuskan terlebih dahulu di Jakarta. Kemudian, menyusul beberapa provinsi lain di Indonesia hingga Desember 2020.

Dengan dukungan tambahan hotel sebagai akomodasi isolasi mandiri ini, ke depannya pasien tanpa gejala dan dengan gejala ringan diharapkan tidak melakukan isolasi mandiri di rumah. Sehingga tidak menularkan kepada keluarga maupun orang sekitar.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

2 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

6 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

8 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

8 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

8 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

8 hours ago