UU Baru KPK Tetap Dijalankan, Bedol Desa Berlanjut

KalbarOnline.com – Bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah impian Febri Diansyah. Tapi, itu dulu. Kini kepala biro hubungan masyarakat (humas) itu memutuskan mundur dari lembaga antirasuah tersebut.

Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos, Febri bukan satu-satunya pegawai KPK yang mundur. Bulan ini ada beberapa pegawai yang memutuskan hengkang dari KPK.

Pada akhir 2019 lalu, belasan pegawai KPK juga memutuskan keluar. Salah satu penyebabnya adalah pengesahan UU KPK yang dianggap bakal memangkas independensi mereka. Sebab, UU tersebut mengatur pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Novel Baswedan, penyidik senior KPK, menyatakan bahwa pegawai-pegawai yang mundur itu umumnya melihat dua masalah besar di KPK. Yakni, soal UU KPK yang baru dan masalah kepemimpinan serta manajerial.

Novel menyebutkan bahwa KPK saat ini seperti gelanggang yang tidak punya harapan. Secara umum, hal itu terlihat dari kerja pemberantasan korupsi yang terkesan tidak serius semenjak di bawah kepemimpinan Firli Bahuri cs. Pimpinan KPK cenderung memprioritaskan pencegahan dan mengurangi penindakan. “Kami berharap masalah ini segera diatasi,” ujarnya kepada Jawa Pos.

Novel menjadi salah seorang pegawai yang diisukan mengundurkan diri dari KPK. Mengenai hal itu, Novel belum bisa berkomentar. Sejauh ini, dia ingin menebar harapan positif di KPK. Rabu lalu (23/9) Novel menjadi saksi dalam sidang gugatan UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam kesaksian itu, dia memaparkan kondisi KPK sesudah UU Nomor 19 Tahun 2019 disahkan.

***

Dulu KPK adalah lembaga yang diinginkan Febri Diansyah. Karena itu, dia mengikuti seleksi Indonesia Memanggil (IM) 7. Sebelum menjadi juru bicara (jubir), selama sekitar empat tahun dia bertugas di Direktorat Gratifikasi, menjabat kepala satuan tugas (Kasatgas) dan kepala tim pemeriksa gratifikasi.

Pada akhir 2019, dia mundur dari jabatan jubir bersamaan dengan pergantian pimpinan KPK. Jabatan yang diampu tinggal kepala biro humas. Jumat pekan lalu (18/9) dia memutuskan mengirim surat pengunduran diri ke sekretaris jenderal dan kepala biro SDM KPK. Keinginan mundur itu tidak datang tiba-tiba. Selama hampir setahun Febri menimbangnya.

Baca Juga :  Kemenlu dan Dubes RI Kunjungi Kayong Utara, Kembangkan Potensi Kopi Liberika di Pasar Dunia

Febri bukannya ingin meninggalkan KPK. Dia mengaku ingin mencari cara lain untuk mencintai KPK. ’’Saya tidak akan pernah meninggalkan KPK dalam artian sebenarnya,’’ ujarnya dalam konferensi pers di depan gedung KPK kemarin (24/9). Seperti dalam lagu Beyonce Best Thing I Never Had, Febri ingin menunjukkan kebaikan dalam perpisahan kemarin: Thank God I found the good in goodbye.

Febri sudah menganggap KPK sebagai kekasih yang dicintai selama bertahun-tahun. Bagi dia, KPK adalah sarana untuk berjuang memberantas korupsi. Perjuangan itu, kata dia, harus dilandasi independensi kelembagaan dan independensi dalam pelaksanaan tugas. ’’Menjadi pegawai KPK adalah pilihan untuk bisa berkontribusi secara signifikan dalam pemberantasan korupsi,’’ ujarnya.

Sejak UU KPK direvisi pemerintah dan DPR pada 17 September lalu, kondisi komisi antirasuah itu memang berubah. Khususnya dari aspek regulasi. Pegawai KPK terancam kehilangan independensi karena UU yang baru mengisyaratkan agar mereka menjadi ASN. ’’Kami bertahan di dalam dan berupaya untuk bisa berbuat sesuatu,’’ tuturnya.

Namun, sesuatu yang diharapkan itu belum tampak. UU 19/2019 tentang KPK tetap dijalankan. Pengalihan pegawai menjadi ASN terus bergulir. Dewan pengawas (dewas) terbentuk dan sudah melakukan tugas sebagaimana mandat UU yang baru. ’’Karena itu, saya menentukan pilihan ini (mundur), meskipun tidak mudah, meskipun sangat berat,’’ ungkapnya.

Febri meminta pihak terkait untuk memproses surat keputusan (SK) pemberhentian pada 18 Oktober mendatang. Sesuai dengan ketentuan di KPK, pengunduran diri pegawai diajukan sebulan sebelumnya.

Febri mengatakan, tidak ada persoalan pribadi yang mendasari keputusan pengunduran diri itu. Menurut dia, perbedaan pendapat antara dirinya dan pimpinan atau pegawai lain di KPK selama ini semata dalam koridor hubungan kerja yang profesional. ’’Tidak ada ancaman dan tekanan-tekanan. Ini adalah pilihan secara sadar yang saya ambil,’’ ujar mantan peneliti ICW tersebut.

Baca Juga :  Pandemi Covid-19 bikin Ancaman Bencana Demografi Semakin Nyata

Mantan Komisioner KPK Laode M. Syarif menyatakan, pengunduran diri Febri sangat disesalkan. Sebab, menurut dia, Febri adalah salah satu aset penting KPK dalam menjaga marwah dan martabat lembaga antirasuah tersebut. ’’Febri bukan hanya sebagai pegawai KPK, tapi dia adalah wajah terdepan KPK selama lima tahun terakhir,’’ ungkapnya.

Sidang Etik Firli

Dewas KPK kemarin menggelar sidang putusan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri. Majelis etik Dewas yang diketuai Tumpak Hatorangan Panggabean itu hanya menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis dua untuk Firli. Sanksi itu terkait dengan penggunaan helikopter saat Firli pulang kampung ke Baturaja, Sumatera Selatan, pada 20-21 Juni lalu.

Majelis etik menyatakan Firli bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diatur dalam pasal 4 ayat (1) huruf n dan pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewas Nomor 02/2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Putusan itu tidak memberi dampak siginifikan terhadap kepemimpinan Firli.

Menurut anggota majelis etik Albertina Ho, hal yang memberatkan putusan itu adalah karena Firli tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Sementara itu, hal meringankan adalah Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. ”Terperiksa (Firli) kooperatif, sehingga memperlancar jalannya persidangan,” paparnya.

Putusan ringan itu pun mendapat kecaman dari masyarakat sipil. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan penggunaan helikopter oleh Firli itu semestinya memenuhi unsur untuk dapat dikenai sanksi berat berupa rekomendasi mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. ”Putusan ini patut dipertanyakan,” ungkapnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment