Categories: Nasional

Pengacara Angel Lelga Sebut Vicky Prasetyo Ngeles Soal Makna Kata Zina

KalbarOnline.com – Vicky Prasetyo mengungkapkan kekecewaannya pada saksi ahli bahasa dari Universita Indonesia bernama Syahrial pada Rabu (23/9) kemarin di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan. Vicky menyatakan dirinya tidak sependapat dengan pernyataan ahli soal makna kata zina.

Saksi ahli sempat menyampaikan pernyataan soal maksud dari kata zina berdasarkan keahliannya. Menurut ahli, kata tersebut bermakna hubungan laki-laki dan perempuan yang melibatkan sexual intercourse. Sementara Vicky memperluas kata zina tidak harus berarti bersenggama. Tapi bisa juga berarti melihat perempuan bukan muhrim termasuk bagian dari zina dan dikategorikan sebagai zina mata.

Menurut Rudi Kabunang selaku pengacara Angel Lelga, perluasan makna yang dibuat Vicky Prasetyo hanyalah cara dia untuk menghindar atas tuduhan yang sudah dibuatnya. Yakni dengan menyebut Angel Lelga telah berzina dengan Fiki Alman.

“Ya ngeles lah. Kita ini negara hukum, hukum positif yang berlaku yang kita patuhi. Kalau punya kepentingan lain, saksi bahasa itu menerangkan tentag keahliannya. Dia memperjelas suatu peristiwa hukum,” kata Rudi Kabunang kepada KalbarOnline.com Jumat (25/9).

Rudi Kabunang menegaskan bahwa ahli bahasa menjelaskan dari aspek kebahasaan sesuai dengan keilmuannya. Saksi ahli juga bukanlah saksi fakta yang harus mengetahui kejadian secara langsung.

“Dia menganalisa sebuah makna kata atau kalimat. Dia bersaksi sesuai keahliannya, bukan untuk membela kepentingan salah satu pihak,” ujarnya.

Pernyataan Vicky Prasetyo bahwa Angel Lelga telah berzina, sesuai dengan makna yang dijelaskan oleh saksi ahli bahasa. Termasuk sebuah tuduhan apabila tidak dapat dibuktikan secara sah kebenarannya telah terjadi hubungan persenggamaan.

“Berzina menurut saksi ahli adalah tuduhan. Jika tidak berdasarkan bukti bisa dikategorikan fitnah. Itu makna yang dilihat dari keahlian ahli bahasa,” tuturnya.

“Jika dihubungkan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Mendistribusikan suatu peristiwa yang diliput oleh media, terus didistribusikan dan diakses khalayak ramai. Di sana kan ada kata berzina. Berarti itu suatu tuduhan. Ada perkara dimana VP melaporkan Angel tentang dugaan perzinaan tapi di SP3. Itu artinya tidak terbukti adanya persenggamaan. Berarti VP membuat pernyataan berzina tanpa didasari bukti, maka dikategorikan fitnah,” imbuh Rudi Kabunang.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Tunaikan Salat Id di Mujahidin, Pj Gubernur Harisson Ajak Masyarakat Kalbar Teladani Nabi Ibrahim

KalbarOnline.com - Ribuan masyarakat muslim di Provinsi Kalimantan Barat memadati halaman Masjid Raya Mujahidin Pontianak…

5 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Rapat Pimpinan BKOW Provinsi Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson membuka Rapat Pimpinan Badan Kerjasama Organisasi…

6 hours ago

Pj Gubernur Harisson Hadiri Rakornas Pengendalian Inflasi 2024 bersama Presiden Joko Widodo

KalbarOnline, Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian…

6 hours ago

Wujudkan Iklim Demokrasi Lebih Baik, Pemprov Kalsel Apresiasi PLN Gelar UKW PWI Se-Kalimantan

KalbarOnline, Kalsel - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan…

6 hours ago

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

16 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

21 hours ago