Categories: Internasional

Palsukan Dokumen Bantuan Korban Covid-19, Pria Singapura Dipenjara

KalbarOnline.com – Seorang pria Singapura bernama Edward Goh, 44, dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak kejahatan. Dia mengeruk keuntungan pribadi di masa pandemi dengan memalsukan dokumen dana bantuan untuk korban terdampak Covid-19. Dana bantuan itu justru masuk ke rekening orang tuanya.

Di pengadilan, Edward Goh mengaku bersalah atas dua dakwaan pemalsuan dengan tujuan menipu. Dokumen pengadilan menyatakan bahwa Goh memalsukan dua surat pada Mei untuk menipu Kementerian Sosial dan Pembangunan Keluarga (MSF) agar menyalurkan Hibah Dukungan Covid-19 kepada orang tuanya, Tan Meng Lan dan Goh Keng Thow.

  • Baca juga: Lepas Masker dan Batuk di Kerumunan, Pria Singapura Dipenjara 5 Minggu

Hibah ini dimaksudkan untuk mendukung mereka yang kehilangan pekerjaan dan karyawan yang dirumahkan atau gaji mereka dikurangi setidaknya 30 persen selama tiga bulan berturut-turut. Bantuan itu hingga SGD 800 setiap bulan selama tiga bulan jika memenuhi kriteria kehilangan pekerjaan atau cuti tanpa gaji. Mereka yang memenuhi syarat berdasarkan pemotongan gaji akan menerima hingga SGD 500 tiap bulan selama tiga bulan.

Calon penerima bantuan juga harus menyerahkan dokumen pendukung yang membuktikan bahwa mereka memang berhak. Pada 5 Mei, Goh memalsukan surat yang menyatakan bahwa ibunya telah di-PHK sebagai pekerja dapur di foodcourt di Mal Ion Orchard.

Goh kemudian melampirkan surat itu ke formulir lamaran online, yang menyatakan bahwa ibunya kehilangan pekerjaan pada 7 April. “Padahal sebenarnya ibunya di-PHK pada 4 Mei,” kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Nicholas Lim seperti dilansir AsiaOne.

JPU mengatakan Goh terus dibayar untuk April dan Mei, dan hanya diberi surat pengurangan biaya pada 3 Juni. JPU menyatakan Goh yang menganggur saat melakukan pelanggaran, kemudian mengajukan lamaran ayahnya secara online dengan melampirkan memo palsu.

Dokumen palsu tersebut kemudian ditentukan sebagai penipuan oleh MSF. Meski tidak ada uang yang dicairkan untuk ibunya, tapi sebanyak SGD 800 telah diterima oleh Goh. Namun, Goh akhirnya telah mengembalikan uang itu.

Atas kesalahannya, Goh dihukum 3 bulan penjara. Namun, Hakim Distrik Tan Jen Tse mengabulkan permintaan Goh untuk menunda hukumannya hingga 28 September atas permintaan untuk menyelesaikan masalah pribadinya. Untuk setiap pelanggaran, Goh bisa dipenjara hingga 10 tahun dan dikenai denda.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Sopir Bus Damri Meninggal dalam Perjalanan dari Pontianak ke Pangkalanbun 

KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…

2 seconds ago

Dedikasi 39 Tahun, Muefri Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Resmi Purnabakti

KalbarOnline, Pontianak - Setelah mendedikasikan karirnya selama 39 tahun, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Muefri…

2 mins ago

Bangga, Batik Karya Kreasi Sungai Putat Tampil Memukau di Hadapan Jokowi

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Kreasi Sungai Putat (KSP), Syamhudi mengungkapkan rasa bangganya bahwa batik produksinya…

17 mins ago

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

5 hours ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

16 hours ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

16 hours ago