Mendagri Tito Tunjuk Empat Pejabat Kemendagri Jadi Pjs Gubernur

KalbarOnline.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara resmi menunjuk empat pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur di empat provinsi. Penunjukan ini, akan menggantikan gubernur definitif yang cuti selama masa kampanye pada 26 September-5 Desember 2020.

“Sesuai dengan aturan bahwa pejabat-pejabat yang ikut kontestasi lagi, otomatis perlu digantikan karena harus melaksanakan cuti kampanye untuk menjaga netralitas. Maka digantikan dengan penjabat sementara,” kata Tito dalam keterangannya, Jumat (25/9).

Baca Juga :  Tito Karnavian Terbitkan Instruksi Soal PSBB Jawa-Bali

Tito menyampaikan, empat provinsi itu adalah daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada), dimana gubernur dan wakilnya kembali maju dalam Pilkada Serentak 2020.

Sejumlah pejabat Kemendagri yang ditunjuk diantaranya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar. Dia akan menjadi Pjs Gubernur Kepulauan Riau.

Penunjukan Bahtiar sebagai Pjs Gubernur Kepulauan Riau, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 121.21-2911 Tahun 2020 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Gubernur Provinsi Kepri.

Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) Kemendagri Agus Fatoni ditunjuk sebagai Pjs  Gubernur Sulawesi Utara. Penunjukan ini berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 121.71-2912 Tahun 2020.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Yakin Perekonomian Indonesia Akan Segera Pulih

Selain itu, Tito juga menunjuk Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan BNPP, Restuardy Daud sebagai Pjs Gubernur Jambi. Hal ini berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 121.15-2913 Tahun 2020.

Terakhir, Tito menunjuk Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia  (BPSDM) Kemendagri Teguh Setyabudi sebagai Pjs Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara). Hal ini berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 121.65-2914 Tahun 2020 tentang Penunjukkan Penjabat Sementara Gubernur Provinsi Kaltara. (*)

Comment