Categories: HeadlinesPontianak

Pemkot Pontianak Usulkan Bangun Rusunawa Gang Semut

Pemkot Pontianak Usulkan Bangun Rusunawa Gang Semut

KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerima sertifikat atas 39 bidang tanah aset milik Pemkot Pontianak dari Kantor Pertanahan Kota Pontianak di Aula Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Kamis (24/9/2020). Satu diantaranya merupakan sertifikat Hak Pakai Nomor 6 tahun 2020 seluas 9.680 meter persegi berlokasi di kawasan Gang Semut yang diperuntukkan pembangunan rusunawa.

“Setelah diserahkan kepada kita, kita akan langsung memproses pengusulan ke Kementerian PUPR untuk dibangun rusunawa,” ujarnya.

Pihaknya akan menata kawasan Gang Semut menjadi kawasan pemukiman yang layak dilengkapi dengan penataan waterfront, tempat kuliner untuk pelaku UMKM, lapangan olahraga dan fasilitas lainnya. Jumlah Kepala Keluarga (KK) yang terdata di kawasan Gang Semut sebanyak 43 KK.

“Mereka ini tentunya yang diprioritaskan untuk menempati rusunawa,” kata Edi.

Rencana pembangunan rusunawa yang akan diusulkan sebanyak dua tower. Dalam satu tower diperkirakan sebanyak 98 unit rusun. Sementara untuk tipe rusun minimal bertipe 21, namun pihaknya akan mengusulkan tipe 36.

“Pembangunan ini merupakan bagian dari pengentasan kawasan kumuh,” ungkapnya.

Edi berharap Kantor Pertanahan Kota Pontianak bisa terus bekerjasama dengan Pemkot Pontianak untuk mensertifikatkan beberapa aset tanah yang belum bersertifikat. Selain penyerahan sertifikat, Kantor Pertanahan Kota Pontianak bersama Pemkot Pontianak juga menandatangani addendum perjanjian kerjasama berkaitan dengan pembuatan, pembaharuan dan pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT).

“Dengan adanya penempatan Peta ZNT ini sebagai dasar dan menjadi patokan harga jual tanah,” terangnya.

Peta ZNT ini akan menjadi dasar harga tanah yang dijual nilainya akan sama atau mendekati harga pasar. Oleh sebab itu pihaknya akan membicarakan lebih khusus mengenai ZNT ini.

“Apakah ini menjadi dasar utama atau ada hal khusus lainnya yang menjadi dasar,” tuturnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Sigit Santosa menerangkan, peta ZNT dapat menjadi salah satu sumber nilai jual terpercaya yang dapat memberikan kepastian dan transparansi terhadap pelayanan kepada masyarakat.

“Sekaligus dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” imbuhnya.

Terkait penerbitan sertifikat atas aset tanah milik Pemkot Pontianak, Sigit menjelaskan, hal tersebut selain untuk memberikan kepastian hukum, juga dapat meminimalisir potensi konflik.

“Serta mendorong pemanfaatan tanah yang lebih produktif dan efisien,” pungkasnya. (prokopim)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

17 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

20 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

21 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

21 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

21 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

22 hours ago