Mahasiswa Kalbar Gelar Unjuk Rasa di Kantor Gubernur di Peringatan Hari Tani Nasional 2020

Mahasiswa Kalbar Gelar Unjuk Rasa di Kantor Gubernur di Peringatan Hari Tani Nasional 2020

KalbarOnline, Pontianak – Puluhan mahasiswa tergabung dalam GMKI, GMNI, IMM dan Solmadapar melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Barat. Unjuk rasa yang dilakukan di peringatan Hari Tani Nasional 24 September 2020 ini untuk menyampaikan aspirasi terhadap berbagai persoalan terkait dengan pertanian dan kesejahteraan masyarakat di provinsi ini.

Aksi yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB berjalan tertib dengan pengawalan dari pihak kepolisian. Massa gabungan ini, masing-masing secara bergantian menyampaikan orasi terkait persoalan yang dianggap perlu diaspirasikan kepada Gubernur Kalbar.

Korlap Aksi dari GMNI, Jimi menyampaikan tentang ketentuan di dalam Omnimbus Law yang dinilai sangat bertentangan dengan ideologi dan politik agraris nasional bangsa. Bahkan klausul itu menurutnya lebih jahat dari ketentuan pemberian konsesi pada era penjajahan Belanda yang hanya 75 tahun.

“GMNI Pontianak juga mengingatkan bahwa ketentuan jangka waktu hak pengelolaan atas tanah selama 90 tahun bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.21-22/PUU-V/2007. Putusan MK tersebut membatalkan Pasal 22 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal yang mengatur pemberian HGU selama 95 tahun. Yang berarti lebih lama UUPA Nomor 5/1960 dan RUU Cipta Kerja,” tukasnya.

Baca Juga :  Forkopimda Kalbar Matangkan Persiapan Kongres HMI Tingkat Nasional ke-XXXII

“Jadi faktanya klausul pengelolaan tanah yang jangka waktunya lebih lama dari UUPA Nomor 5/1960, sudah dinyatakan melanggar konstitusi atau UUD 1945 oleh MK. Nah apabila kini melalui RUU Cipta Kerja, pemerintah dan DPR ngotot meloloskan klausul pengelolaan tanah yang jauh lebih dalam dari UUPA 5/1960, berarti pemerintah dan DPR secara sadar melanggar konstitusi,” ungkapnya.

“Dalam hal ini mereka menilai, klausal itu hanya melanggengkan ketimpangan struktur agraria negeri ini. Berdasarkan data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) ia menyebut, hingga kini 0,68-1 persen penduduk Indonesia menguasai 68 persen tanah. Dengan adanya klausal pengelolaan tanah dalam Omnibus Law hanya akan memperparah ketimpangan yang mencolok tersebut. Ditambah konflik agraria yang tak berhenti hingga kini. Ketentuan soal hak pengelolaan tanah ini sejatinya semakin memperlihatkan pada rakyat, bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja memang layak untuk ditolak. Dan sikap GMNI sedari awal sudah jelas, menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena sangat kapitalistik dan liberalistik,” tandasnya.

Baca Juga :  Sutarmidji ke Kades Sungai Raya: Janji Sudah Saya Tepati

Sementara perwakilan dari Solmadapar, Angga menambahkan, pihaknya saat ini tengah menelisik soal tenaga kerja asing yang semakin menggurita khususnya di Kalbar. Mereka menilai seolah ada pemberian ruang yang secara sengaja membuka keran tenaga kerja asing untuk masuk denga mudah.

Belum lagi lanjut dia, data yang dikeluarkan Disnakertrans untuk yang berposisi sebagai tenaga ahli berjumlah 214 orang.

“Pertanyaannya bagaimana dengan buruh kasar yang didatangkan dari luar, apakah itu sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Di beberapa titik di Kalbar menurutnya hal itu sudah terjadi, seperti dicontohkannya di Kabupaten Ketapang dan Bengkayang pesisir. Padahal dengan tidak adanya pekerja dari luar tentu akan membuka peluang memperkecil angka pengangguran di provinsi ini.

“Dan bagaimana satatus legalitasnya, apakah dengan memperkerjakan TKA bisa mentransfer ilmu sehingga SDM lokal terberdayakan dengan baik. Dimana diamantkan oleh UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” tandasnya.

Comment