Categories: Nasional

KPU Akhirnya Larang Konser pada Pilkada

KalbarOnline.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya melarang konser musik dan kegiatan lain yang melibatkan massa berkumpul atau berkerumun pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Pelaksana harian Ketua KPU RI Ilham Saputra seperti dilansir dari Antara di Jakarta menyebutkan, pelarangan tersebut tercantum dalam hasil revisi aturan mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19. Yakni, pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.

”Ketentuan pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 huruf g,” kata Ilham pada Kamis (24/9).

Kegiatan yang diatur dalam pasal 57 huruf g tersebut yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai. Kemudian, kegiatan perlombaan, kegiatan sosial berupa bazaar dan atau donor darah, dan atau peringatan hari ulang tahun partai politik.

”Aturan itu juga menyiapkan sanksi bagi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 88C. Sanksinya berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran. Juga penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut,” ujar Ilham.

Pada pasal selanjutnya, menurut Ilham, mengatur sanksi bagi pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusul, penghubung pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Sanksinya berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran. Selanjutnya, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut dalam waktu 1 jam sejak diterbitkan.

”Sanksi selanjutnya larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari berdasar rekomendasi Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota,” papar Ilham.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Menyambut Keindahan Alam: Objek Wisata Batu Tinggi di Sekadau, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sekadau - Apakah Anda mencari destinasi wisata yang unik dan menarik di Kalimantan Barat?…

6 mins ago

Menapaki Jejak Sejarah: Batu Tertulis, Pusat Penelitian Prasasti di Sekadau

KalbarOnline, Sekadau - Apakah Anda seorang pecinta sejarah yang mencari destinasi wisata yang menarik dan…

9 mins ago

Eksplorasi Keindahan Alam di Bukit Matok Melawi: Destinasi Wisata Asri di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Melawi - Selamat datang di surga tersembunyi di Kalimantan Barat, di mana alam memeluk…

10 mins ago

Jelajahi Keindahan Alam Taman Nasional Bukit Baka Raya: Destinasi Wisata Tersembunyi di Kalimantan

KalbarOnline, Kalbar - Taman Nasional Bukit Baka Raya adalah sebuah permata tersembunyi di antara hutan…

13 mins ago

Menikmati Keindahan Alam di Air Terjun Kumpang Arang: Pesona Wisata Melawi yang Tak Tergantikan

KalbarOnline, Melawi - Air terjun seringkali menjadi destinasi favorit bagi para pencari keindahan alam yang…

14 mins ago

Kodim 1206/Putussibau Berikan 5 Materi Krida ke Pramuka Saka Wira Kartika

KalbarOnline, Putussibau - Dalam rangka membentuk generasi muda bangsa yang berkarakter dan berwawasan kebangsaan, Kodim…

3 hours ago