Febri Mundur dari KPK, Ghufron: Semoga Tetap Bekerja Berantas Korupsi

KalbarOnline.com – Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pegawai lembaga antirasuah. Per satu Oktober nanti mantan juru bicara itu sudah tak lagi berkantor di Gedung Merah Putih, Kuningan.

“Iya Febri sudah menghadap saya menyampaikan pengunduran dirinya, per Oktober bulan depan. Kami menghormati keputusan Febri tersebut.” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Kamis (24/9).

Meski menghormati keputusan Febri, namun Ghufron mengaku dirinya merasa kehilangan dengan pengunduran mantan juru bicara KPK itu. Dia tak memungkiri Febri merupakan salah satu aset penting di KPK.

  • Baca Juga: Febri Diansyah: Kondisi Politik dan Hukum di KPK Telah Berubah
Baca Juga :  PLN Dukung Petani Lada Sambas Go International

“Saya merasa kehilangan dan KPK sebenarnya juga merasa kehilangan. Karena bagaimanapun mas Febri bagian dari KPK yang telah turut mengawal dan membesarkan KPK,” cetus Ghufron.

Ghufron mengharapkan, Febri masih terus melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi meski tidak lagi bertugas di KPK

“Kami menghormati keputusannya dan saya tetap berharap walaupun yang bersangkutan diluar KPK akan tetap bersatu dititik pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkasnya

Sebelumnya, Febri Diansyah mengakui telah menyerahkan surat pengunduran diri ke Sekertaris Jenderal KPK. Febri dengan berat hati mengundurkan diri dari lembaga antirasuah.

“Ya, dengan segala kecintaan saya pada KPK, saya pamit,” singkat Febri dikonfirmasi, Kamis (24/9).

Baca Juga :  Indeks Persepsi Korupsi Turun, KPK: Pemberian Amplop Dianggap Biasa

Sementara itu, Plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan informasi soal pengunduran diri Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah. Mantan juru bicara KPK itu mengajukan surat pengunduran diri ke Sekretaris Jenderal KPK pada 18 September 2020.

“Informasi yang saya terima, Biro SDM telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan. Namun sejauh ini kami belum tahu yang menjadi alasannya,” kata Ali Fikri dikonfirmasi.

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menuturkan, sesuai mekanisme di internal KPK, pegawai yang mengundurkan diri harus menyampaikan secara tertulis satu bulan sebelumnya.

Comment