Febri Diansyah Mengundurkan Diri Sebagai Pegawai KPK

KalbarOnline.com – Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengajukan surat pengunduran diri sebagai pegawai lembaga antirasuah. Pengunduran diri tersebut diajukan kepada Pimpinan, Sekjen dan Kabiro SDM tanggal 18 September 2020.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KalbarOnline.com, hal yang melatarbelakangi mundurnya Febri dari KPK, karena hampir 1 tahun bekerja pasca direvisinya UU KPK,  dia dan berbagai pegawai lain di merasakan dampak yang luar biasa. Terutama terkait masalah independensi dalam bekerja.

Baca Juga :  Momentum Hari Sumpah Pemuda, WP KPK Ingin Lembaganya Bangkit Lagi

KPK  adalah contoh sekaligus harapan bagi banyak pihak. Oleh karena itu, untuk dapat bekerja dengan baik, independensi merupakan keniscayaan. Karena kondisi ‘politik dan hukum’ di KPK telah berubah dia pun mengajukan pengunduran diri.

Baca juga: Febri Diansyah: Jika Ada Pelanggaran Lain Itu Harus Diusut Dewas!

Dikonfirmasi terkait adanya surat tersebut, Febri belum meresponnya. Untuk diketahui, Febri Diansyah masuk menjadi pegawai KPK melalui jalur Indonesia Memanggil. Sebelum menjadi Kabiro Humas KPK, dia pernah menjadi pegawai fungsional di direktorat gratifikasi. Namanya sempat populer kala menjadi juru bicara KPK.

Baca Juga :  Tambah 1.693 Kasus Baru, Positif Covid-19 Jadi 128.776 Orang

Namun, saat Firli Bahuri Cs menjabat sebagai pimpinan KPK, jabatan dia diganti oleh orang lain, karena dia mengundurkan diri.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment