Febri Diansyah: Kondisi Politik dan Hukum di KPK Telah Berubah

KalbarOnline.com – Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengundurkan diri bekerja di lembaga antirasuah. Musababnya, dia menilai lembaga yang kini digawangi Firli Cs tak lagi independen, pasca direvisinya UU KPK.

“Pilihan menjadi Pegawai KPK sejak awal berangkat dari kesadaran tentang pentingnya upaya pemberantasan korupsi dilakukan secara lebih serius. Bagi saya, selama menjadi Pegawai KPK bukan hanya soal status atau posisi jabatan. Namun lebih dari itu, ini adalah bagian dari ikhtiar yang utama untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi,” kata Febri dalam surat pengunduran dirinya, yang diperoleh KalbarOnline.com, Kamis (24/9).

KPK menurut Febri, adalah contoh sekaligus harapan bagi banyak pihak. Oleh karena itu, untuk dapat bekerja dengan baik, independensi merupakan keniscayaan.

“Namun kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK,” tegas mantan juru bicara KPK ini.

Baca Juga :  Tingkatkan Literasi di Kalsel, PLN Donasikan Buku ke Sekolah Inklusi Banjarbaru

Dalam surat tersebut, sarjana hukum jebolan Fakultas Hukum UGM tersebut tak lupa mengucapkan terima kasih pada Pimpinan KPK, Sekjen KPK dan kolega lain di lembaga antirasuah.

“Semoga insan KPK dapat terus loyal pada nilai dan berjuang bersama untuk mencapai cita-cita membersihkan Indonesia dari korupsi. Kalaupun terdapat perbedaan pendapat atau ketersinggungan, Saya mohon maaf. Semua itu tidak pernah saya tempatkan sebagai persoalan pribadi, melainkan semata karena hubungan pekerjaan yang professional,” tandas mantan aktivis antikorupsi Indonesia Corruption Watch ini.

Sebelumnya diberitkan, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengajukan surat pengunduran diri sebagai pegawai lembaga antirasuah. Pengunduran diri tersebut diajukan kepada Pimpinan, Sekjen dan Kabiro SDM tanggal 18 September 2020.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KalbarOnline.com, hal yang melatarbelakangi mundurnya Febri dari KPK, karena hampir 1 tahun bekerja pasca direvisinya UU KPK, dia dan berbagai pegawai lain di merasakan dampak yang luar biasa. Terutama terkait masalah independensi dalam bekerja.

Baca Juga :  Abraham Samad: Jabatan Tanpa Kehormatan Itulah yang Terjadi di KPK

KPK adalah contoh sekaligus harapan bagi banyak pihak. Oleh karena itu, untuk dapat bekerja dengan baik, independensi merupakan keniscayaan. Karena kondisi ‘politik dan hukum’ di KPK telah berubah dia pun mengajukan pengunduran diri.

Baca juga: Febri Diansyah Mengundurkan Diri Sebagai Pegawai KPK

Dikonfirmasi terkait adanya surat tersebut, Febri belum memebenarkannya” “Ya, dengan segala kecintaan saya pada KPK, saya pamit,” singkat Febri dikonfirmasi.

Untuk diketahui, Febri Diansyah masuk menjadi pegawai KPK melalui jalur Indonesia Memanggil. Sebelum menjadi Kabiro Humas KPK, dia pernah menjadi pegawai fungsional di direktorat gratifikasi. Namanya sempat populer kala menjadi juru bicara KPK.

Namun, saat Firli Bahuri Cs menjabat sebagai pimpinan KPK, jabatan dia diganti oleh orang lain, karena dia mengundurkan diri.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment