Categories: Nasional

Dewas KPK Tak Temukan Unsur Pidana Penggunaan Helikopter Firli Bahuri

KalbarOnline.com – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tidak menemukan unsur dugaan pidana dalam pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri. Hal ini dibuktikan dalam jalannya sidang pelanggaran kode etik terkait gaya hidup mewah Firli Bahuri.

“Semuanya sudah diperiksa di dalam klarifikasi. Semuanya sudah dibuktikan tidak ada pembuktian dari pihak penyedia jasa penerbangan helikopter, bahwa semua itu tidak ada pemberian fasilitas yang diberikan termasuk diskon,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/9).

Tumpak menyebut, Dewas KPK tidak bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan yang berkaitan dugaan tindak pidana. Yang jelas, kata dia, Dewas sudah mengklarifikasi penyedia jasa penerbangan, dan tidak ada pemberian diskon atau fasilitas lainnya kepada Firli.

“Dewas tidak bisa berbuat lain, karena itu fakta,” tegas Tumpak.

Sementara itu, Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan alasan Firli dijatuhi sanksi ringan meski terbukti melanggar kode etik. Dalam menjatuhkan sanksi, Dewas KPK melihat dampak dari kesalahan yang dilakukan setiap insan KPK.

“Bahwa kepada FB (Firli Bahuri) itu diberikan teguran tertulis II,” ujar Albertina.

Dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK mengatur tiga kategori penjatuhan sanksi, yakni sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Albertina menyebut, penjatuhan sanksi ringan terhadap Firli karena melihat dampak dari perbuatannya.

“Kapan kita mengatakan penjatuhan sanksi, dilihat dari dampaknya. Dampak ini tidak seperti perkara pidana,” ucap Albertina.

Albertina menyebut, perbuatan Firli hanya berdampak pada pribadi dan lingkungannya. Alasan ini yang membuat Firli dijatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis II. Firli selama enam bulan tidak bisa mengikuti program promosi, mutasi, rotasi maupun pelatihan, baik yang diselenggarakan di dalam maupun luar negeri.

“Kalau dampaknya ini hanya di lingkungan saja, itu ringan. Kalau dampaknya itu ke institusi atau lembaga itu sedang. Kalau dampaknya kepada negara itu tentu saja berat,” pungkas Albertina.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku pasrah diputus bersalah melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas KPK. Polisi jenderal bintang tiga itu memilih menerima sanksi yang dijatuhkan pada dirinya.

“Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman, dan tentu putusan saya terima dan saya pastikan saya tidak akan mengulangi itu terima kasih,” kata Firli Bahuri menanggapi putusan Dewas KPK, di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/9).

Firli terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku ‘Integritas’ pada Pasal 4 Ayat (1) huruf C atau huruf N atau Pasal 4 Ayat (2) huruf M dan/atau perilaku ‘Kepemimpinan’ pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Kantor BKD Kayong Utara Terbakar

KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…

18 mins ago

Sopir Bus Damri Meninggal dalam Perjalanan dari Pontianak ke Pangkalanbun

KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…

21 mins ago

Dedikasi 39 Tahun, Muefri Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Resmi Purnabakti

KalbarOnline, Pontianak - Setelah mendedikasikan karirnya selama 39 tahun, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Muefri…

22 mins ago

Bangga, Batik Karya Kreasi Sungai Putat Tampil Memukau di Hadapan Jokowi

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Kreasi Sungai Putat (KSP), Syamhudi mengungkapkan rasa bangganya bahwa batik produksinya…

38 mins ago

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

5 hours ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

16 hours ago