KPU Tetapkan Rupinus-Aloysius dan Aron-Subandrio Paslon Pilkada Sekadau 2020

KPU Tetapkan Rupinus-Aloysius dan Aron-Subandrio Paslon Pilkada Sekadau 2020

KalbarOnline, Sekadau – Setelah melalui tahapan proses pendaftaran dalam Pilkada 2020, KPU Sekadau hari ini menetapkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sekadau yang akan bertarung dalam kontestasi pada 9 Desember 2020 mendatang.

Sebanyak dua paslon resmi ditetapkan oleh KPU Sekadau. Penetapan paslon dilaksanakan di ruang rapat Kantor KPU Sekadau dengan hanya dihadiri oleh pihak KPU, Bawaslu dan Liaison Officer (LO) dari masing-masing paslon, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga :  KPU Pastikan Hanya Tiga Pasangan Calon yang Bertarung di Pilkada Sintang 2020

“Sudah ditetapkan dua pasangan calon untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati yaitu Rupinus-Aloysius dan Aron-Subandrio telah memenuhi syarat dan ditetapkan,” kata Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban.

Baca Juga :  Permohonan Dikabulkan MK, Kuasa Hukum Rupinus-Aloysius: Kami Akan Fokus Awasi Penghitungan Suara Ulang

Penetapan kedua pasangan tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 157/PL.02.03 Kpt/6109/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Sekadau tahun 2020 yang kemudian diserahkan kepada masing-masing LO.

Selanjutnya kedua pasangan calon akan mengikuti tahapan selanjutnya yakni pencabutan nomor undi pasangan calon. (Mus)

Comment