Categories: Nasional

Alexander: Izin Penyadapan Hingga Penyitaan ke Dewas KPK Tak Tepat

KalbarOnline.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantam Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut permintaan izin berbagai kegiatan penindakan seperti penyadapan, penggeledahan dan penyitaan dinilai kurang tepat. Seharusnya, berbagai kegiatan tersebut harus menjadi tanggung jawab pimpinan.

“Bagi kami sendirinya pun rasanya kurang pas juga. Kalau sebelum UU yang baru ini yang mulia, penggeledahan atau penyitaan itu quality controlnya itu cukup di kedeputian, mereka yang melaksanakan itu bagian dari upaya-upaya paksa yang dilakukan penyidik, apa tempat dan apa yang akan dilakukan, disita, itu kami serahkan ke penyidik,” kata Alex saat bersaksi dalam sidang judicial review Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, melalui siaran Youtube Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9).

Meski dinilai kurang tepat, namun sejauh ini Dewas KPK belum pernah menolak terkait perizinan penyadapan, penggeledahan maupun penyitaan dalam menangani setiap perkara.

Baca juga: Novel Baswedan : KPK Kini Menjadi Lebih Tidak Berdaya

“Kalau terkait dengan waktu, di dalam SOP Dewas harus memberikan persetujuan 1×24 jam, kalau toh ada penundaan paling lama 1×24 jam, tapi praktiknya bisa cepat dan anggota Dewas sangat responsif terhadap surat-surat permohonan penyitaan yang diajukan penyidik KPK,” jelasnya.

Menurut Alex, keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang merupakan buah dari Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, dinilai tidak menghambat proses penyadapan yang akan dilakukan oleh penyidik.

“Terkait dengan penyadapan ini keberadaan Dewas apakah ada hambatan? Sebetulnya sejauh ini kalau dianggap itu hambatan mungkin juga tidak, karena hampir, bukan hampir, semua permohonan penyadapan yang diajukan itu selalu disetujui oleh Dewas,” kata Alex.

Sementara itu kata Alex, pimpinan KPK mempunyai kewenangan membuat surat permohonan izin yang diajukan Deputi Penindakan kepada Dewas KPK. Sebab, kehadiran Dewas kini menentukan pemberian izin penyadapan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

“Karena Dewas berwenang menolak atau mengizinkan penyadapan. Pimpinan hanya mengajukan surat permohonan yang diajukan oleh Deputi Penindakan kepada Dewas bahwa ada kegiatan penyadapan yang perlu persetujuan Dewas itu disetujui,” tukas Alex.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

2 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

5 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

6 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

7 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

7 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

7 hours ago