Categories: Nasional

Kecewa, Eks Anggota Bawaslu: Pemerintah Pertaruhkan Nyawa Banyak Orang

KalbarOnline.com – Pemerintah, penyelenggara Pemilu dan DPR telah bersepakat untuk tetap menyelenggarakan pilkada serentak 9 Desember. Padahal saat ini Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19.

Penasihat Pemantauan Kemitraan, Wahidah Suaib ‎mengecam keras keputusan tersebut. Menurutnya, keputusan ini melukai hati masyarakat.

“DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu seolah-olah menutup mata dan telinganya terhadap suara nyata masyarakat untuk menunda Pilkada 2020,” ujar Wahidah dalam diskusi secara virtual di Jakarta, Selasa (22/9).

Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ini juga menilai, pemerintah, penyelenggara pemilu dan DPR tidak mendegar desakan dari dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Muhammadiyah. Menurut Wahidah, pemerintah dan penyelenggara pemilu seperti tidak melihat masalah yang terjadi.

Sehingga dengan mudahnya menyimpulkan perlu perbaikan PKPU untuk menyiapkan manajemen teknis dan tahapan pilkada 2020 di tengah pandemi. Padahal, persoalan regulasi di dalam melaksanakan pilkada di tengah pandemi itu diatur dalam Undang-undang Pilkada.

UU Pilkada yang berlaku saat ini sama sekali tidak mengatur detail teknis dan manajemen pelaksanaan pilkada yang harus sesuai dengan keperluan dalam keadaan pandemi.

“Artinya tidak bisa perbaikan regulasi hanya dilakukan pada PKPU, melainkan harus dilakukan pada UU Pilkada,” katanya.

Menurutnya, pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu sedang mempertaruhkan nyawa banyak orang dengan memaksakan pilkada di tengah kondisi pandemi yang masih sangat mengkhawatirkan. “Oleh sebab itu, kami mendesak agar sikap DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu untuk mengubah pendiriannya, mengingat bahaya besar bagi kesehatan masyarakat jika pilkada 2020 masih terus dilanjutkan sebelum skala pandemi ini terkendali di Indonesia,” ungkapnya.

Wahidah mendesak agar pilkada 2020 ditunda sampai situasi pandemi lebih terkendali, dengan pemetaan yang jauh lebih detail dengan koordinasi dengan BNPB yang bertanggung jawab atas penanganan Covid-19.

“Penundaan pilkada perlu dilakukan hingga pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu selesai menyiapkan regulasi yang lebih komprehensif dan cermat untuk melaksanakan pilkada di tengah kondisi pandemi,” pungkasnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Disperpusip Pontianak Rayakan Hari Buku Nasional dengan Lomba Bercerita Tingkat Sekolah Dasar

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 40 peserta dari Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Pontianak meramaikan lomba bercerita…

3 hours ago

Viral! Video Perempuan Dipukuli Bertubi-tubi oleh Rekan Kerja, Kejadian Diduga di Sentap Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Sebuah video viral di media sosial Instagram,  yang menunjukkan seorang perempuan muda…

3 hours ago

PLN Gelar Apel Siaga Kelistrikan, Pastikan Keandalan Pelayanan KTT WWF 2024 di Bali

KalbarOnline.com – PT PLN (Persero) siap menghadirkan listrik yang andal untuk mendukung penyelenggaraan Konferensi Tingkat…

5 hours ago

Sutarmidji dan Ria Norsan Sepakat Kembali Berpasangan di Pilgub Kalbar 2024

KalbarOnline.com - Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji dan Ria Norsan sepakat…

11 hours ago

Sutarmidji dan Ria Norsan Ngopi Pagi di Aming Kenakan Kaos “Bersama Lanjutkan”

KalbarOnline.com - Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji dan Ria Norsan tertangkap…

13 hours ago

Dekranasda Kubu Raya Turut Andil Meriahkan HUT Dekranas 2024 di Kota Solo

KalbarOnline, Pontianak - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat turut…

17 hours ago