Categories: Nasional

Kecewa, Eks Anggota Bawaslu: Pemerintah Pertaruhkan Nyawa Banyak Orang

KalbarOnline.com – Pemerintah, penyelenggara Pemilu dan DPR telah bersepakat untuk tetap menyelenggarakan pilkada serentak 9 Desember. Padahal saat ini Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19.

Penasihat Pemantauan Kemitraan, Wahidah Suaib ‎mengecam keras keputusan tersebut. Menurutnya, keputusan ini melukai hati masyarakat.

“DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu seolah-olah menutup mata dan telinganya terhadap suara nyata masyarakat untuk menunda Pilkada 2020,” ujar Wahidah dalam diskusi secara virtual di Jakarta, Selasa (22/9).

Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ini juga menilai, pemerintah, penyelenggara pemilu dan DPR tidak mendegar desakan dari dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Muhammadiyah. Menurut Wahidah, pemerintah dan penyelenggara pemilu seperti tidak melihat masalah yang terjadi.

Sehingga dengan mudahnya menyimpulkan perlu perbaikan PKPU untuk menyiapkan manajemen teknis dan tahapan pilkada 2020 di tengah pandemi. Padahal, persoalan regulasi di dalam melaksanakan pilkada di tengah pandemi itu diatur dalam Undang-undang Pilkada.

UU Pilkada yang berlaku saat ini sama sekali tidak mengatur detail teknis dan manajemen pelaksanaan pilkada yang harus sesuai dengan keperluan dalam keadaan pandemi.

“Artinya tidak bisa perbaikan regulasi hanya dilakukan pada PKPU, melainkan harus dilakukan pada UU Pilkada,” katanya.

Menurutnya, pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu sedang mempertaruhkan nyawa banyak orang dengan memaksakan pilkada di tengah kondisi pandemi yang masih sangat mengkhawatirkan. “Oleh sebab itu, kami mendesak agar sikap DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu untuk mengubah pendiriannya, mengingat bahaya besar bagi kesehatan masyarakat jika pilkada 2020 masih terus dilanjutkan sebelum skala pandemi ini terkendali di Indonesia,” ungkapnya.

Wahidah mendesak agar pilkada 2020 ditunda sampai situasi pandemi lebih terkendali, dengan pemetaan yang jauh lebih detail dengan koordinasi dengan BNPB yang bertanggung jawab atas penanganan Covid-19.

“Penundaan pilkada perlu dilakukan hingga pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu selesai menyiapkan regulasi yang lebih komprehensif dan cermat untuk melaksanakan pilkada di tengah kondisi pandemi,” pungkasnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Taman Akcaya Pontianak: Destinasi Wisata Seru di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak - Taman Akcaya Pontianak yang terletak di Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Pontianak Kota…

1 hour ago

Menikmati Keindahan Taman Alun-Alun Kapuas di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Taman Alun-Alun Kapuas adalah salah satu destinasi wisata populer di Kota Pontianak,…

1 hour ago

Menyusuri Sejarah di Tugu Digulis Pontianak, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak - Pontianak sebagai ibu kota Kalimantan Barat memiliki banyak destinasi wisata yang menarik untuk dikunjungi.…

1 hour ago

Istana Kadriah, Pontianak: Menguak Sejarah dan Budaya Kesultanan Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Ingin menyelami sejarah dan kebudayaan Kesultanan Pontianak di masa lampau? Datanglah ke…

1 hour ago

KPU Perkenalkan “PAWAN”, Maskot Pilkada Ketapang 2024

KalbarOnline, Ketapang - Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Ketapang melakukan peluncuran tahapan pemilihan kepala daerah…

2 hours ago

Polres Kubu Raya Gelar Reka Adegan Detik-detik Pembunuhan Fitri Amalia di Gang Limbung

KalbarOnline, Kubu Raya - Satuan Reserse Polres Kubu Raya menggelar rekonstruksi (reka ulang adegan) kasus…

3 hours ago