Categories: Nasional

Gubernur Banten Perpanjang Masa PSBB Jadi Satu Bulan Penuh

KalbarOnline.com–Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi Banten selama satu bulan penuh. Hal itu dilakukan guna memutus persebaran Covid-19.

Aturan perpanjangan PSBB tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.214-HUK/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan di Serang, Senin (21/9). Gubernur Banten menetapkan perpanjangan selama satu bulan mulai 21 September sampai dengan 20 Oktober. Hal itu berbeda dengan penetapan PSBB sebelumnya di wilayah Tangerang Raya yang berlaku selama dua pekan atau 14 hari.

”Banten sejak awal terus melanjutkan PSBB. Yang membedakannya saat ini adalah lebih luas ke wilayah kabupaten/kota selain Tangerang Raya. Kita terus menjalankan PSBB dan secara kontinyu dalam penanganan Covid-19 di Banten,” kata Wahidin seperti dilansir dari Antara.

Dia mengaku, telah melakukan evaluasi pelaksanaan PSBB sebelumnya. Jika sebelumnya bupati dan wali kota masing-masing yang menetapkan jangka waktu pembatasan, kali ini diputuskan seluruh kabupaten dan kota di Banten melaksanakan secara serempak selama sebulan penuh.

Wahidin mengajak seluruh pihak di Provinsi Banten untuk memiliki semangat dan terus meningkatkan koordinasi dan solidaritas dalam penanganan pandemi Covid-19. Hal itu seiring dengan tren kenaikan kasus penularan virus korona di daerah tersebut.

”Perlu mendapatkan respons seluruh pihak. Semua kepala daerah dan pejabat bertanggung jawab. Termasuk kita, bahu membahu bersama TNI dan Polri. Semua dilibatkan dalam penanganan Covid-19,” ujar Wahidin.

Dia mengatakan, sejak awal Provinsi Banten memilih PSBB dalam rangka melakukan pengawasan, edukasi, dan fasilitasi penanganan Covid-19. PSBB di wilayah lebih efektif karena dukungan kesadaran masyarakat yang cukup baik.

”PSBB di Provinsi Banten juga memberikan ruang kepada pengusaha di sektor perdagangan dan industri tetap beroperasi. Namun harus bertanggung jawab  melaksanakan protokol kesehatan secara ketat,” kata Wahidin.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Peringatan Hardiknas 2024, Pj Bupati Romi: Mengenang Perjalanan Merdeka Belajar

KalbarOnline, Kayong Utara - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menggelar Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)…

6 hours ago

Tim Jatanras Polresta Pontianak Tangkap Komplotan Pencuri Kabel, Satu Orang Masih Buron

KalbarOnline, Pontianak - Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap komplotan pencurian kabel listrik…

7 hours ago

Warga MHS Ketapang Dihebohkan ODGJ Gorok Leher Sendiri Hingga Tewas

KalbarOnline, Ketapang - Warga Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) dibuat heboh dengan…

7 hours ago

Kadiskop UKM Kalbar Turun Langsung Monitoring Tumbuh Kembang Anak Asuh Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalbar, Junaidi bersama Anggota Korps Pegawai Republik…

7 hours ago

Pimpin Upacara Hardiknas, Harisson Serukan Keberlanjutan Program Merdeka Belajar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan…

7 hours ago

Lutfi Al Mutahar Optimis Jadi Calon yang Diusung PAN di Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Lutfi Al Mutahar meyakini kalau dirinyalah yang akan diusung oleh Partai Amanat…

20 hours ago