Categories: Nasional

Gubernur Banten Perpanjang Masa PSBB Jadi Satu Bulan Penuh

KalbarOnline.com–Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi Banten selama satu bulan penuh. Hal itu dilakukan guna memutus persebaran Covid-19.

Aturan perpanjangan PSBB tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.214-HUK/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan di Serang, Senin (21/9). Gubernur Banten menetapkan perpanjangan selama satu bulan mulai 21 September sampai dengan 20 Oktober. Hal itu berbeda dengan penetapan PSBB sebelumnya di wilayah Tangerang Raya yang berlaku selama dua pekan atau 14 hari.

”Banten sejak awal terus melanjutkan PSBB. Yang membedakannya saat ini adalah lebih luas ke wilayah kabupaten/kota selain Tangerang Raya. Kita terus menjalankan PSBB dan secara kontinyu dalam penanganan Covid-19 di Banten,” kata Wahidin seperti dilansir dari Antara.

Dia mengaku, telah melakukan evaluasi pelaksanaan PSBB sebelumnya. Jika sebelumnya bupati dan wali kota masing-masing yang menetapkan jangka waktu pembatasan, kali ini diputuskan seluruh kabupaten dan kota di Banten melaksanakan secara serempak selama sebulan penuh.

Wahidin mengajak seluruh pihak di Provinsi Banten untuk memiliki semangat dan terus meningkatkan koordinasi dan solidaritas dalam penanganan pandemi Covid-19. Hal itu seiring dengan tren kenaikan kasus penularan virus korona di daerah tersebut.

”Perlu mendapatkan respons seluruh pihak. Semua kepala daerah dan pejabat bertanggung jawab. Termasuk kita, bahu membahu bersama TNI dan Polri. Semua dilibatkan dalam penanganan Covid-19,” ujar Wahidin.

Dia mengatakan, sejak awal Provinsi Banten memilih PSBB dalam rangka melakukan pengawasan, edukasi, dan fasilitasi penanganan Covid-19. PSBB di wilayah lebih efektif karena dukungan kesadaran masyarakat yang cukup baik.

”PSBB di Provinsi Banten juga memberikan ruang kepada pengusaha di sektor perdagangan dan industri tetap beroperasi. Namun harus bertanggung jawab  melaksanakan protokol kesehatan secara ketat,” kata Wahidin.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Oknum Pegawai Bea Cukai Ketapang Selundupkan Ratusan Satwa Dilindungi

KalbarOnline, Ketapang - Oknum pegawai Bea Cukai Ketapang, Kalimantan Barat berinisial KW (46 tahun) menjadi…

1 hour ago

Hari Buruh, Kapolri Komitmen Lindungi dan Kawal Hak Buruh

KalbarOnline, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung pengamanan peringatan aksi Hari Buruh…

1 hour ago

Sekda Kapuas Hulu Buka Bimbingan Manasik Haji Tahun 2024 di Masjid Al-Ikhlas

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka Acara Bimbingan Manasik Haji…

1 hour ago

Akhiri Masa Tugas, Pj Wali Kota Ani Sofian Ajak ASN Teladani Jejak Mulyadi

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengajak ASN di lingkup Pemerintah Kota…

3 hours ago

Status Kepemilikan Gedung Perbasi Resmi Kembali ke Pemkot Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Kejelasan status pengelolaan Gedung Persatuan Basket Indonesia (Perbasi) Kota Pontianak di Jalan…

3 hours ago

Hardiknas Momentum Dorong Peningkatan Kualitas SDM

KalbarOnline, Pontianak – Momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dimaknai Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian…

3 hours ago